Tindak pidana Pencurian berupa 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat komedi per tandanya sekitar 15 (lima belas) kg dan dengan berat keseluruhannya 75 (tujuh puluh lima) Kg milik PT. HASJRAT TJIPTA yang terjadi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 diketahui sekira pukul 07.00 Wib di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. HASJRAT TJIPTA Afd I Blok 43 TM 2010 Desa Laut Tador Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, yang diduga keras dilakukan oleh Tersangka bernama RAHIM BATU BARA Alias RAHIM. ----------------------------------------------------------
Akibat terjadinya pencurian tersebut pihak PT. HASJRAT TJIPTA mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). ----------------------------------------------------
Perbuatan Tersangka RAHIM BATU BARA Alias RAHIM tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana. ---------------------- |