Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Srh Mariam 1.Santi Rahayu
2.Ahli Waris Alm. Nurma Alias Alm. Norma : Supriadi
3.Pemerintah Republik Indonesia cq Gubernur Sumatera Utara cq Bupati Serdang Bedagai cq Camat Kecamatan Perbaungan cq Lurah Kelurahan Tualang
4.Pemerintah Republik Indonesia cq Gubernur Sumatera Utara cq Bupati Serdang Bedagai cq Camat Kecamatan Perbaungan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mariam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Efrizal Hasibuan, SHMariam
Tergugat
NoNama
1Santi Rahayu
2Ahli Waris Alm. Nurma Alias Alm. Norma : Supriadi
3Pemerintah Republik Indonesia cq Gubernur Sumatera Utara cq Bupati Serdang Bedagai cq Camat Kecamatan Perbaungan cq Lurah Kelurahan Tualang
4Pemerintah Republik Indonesia cq Gubernur Sumatera Utara cq Bupati Serdang Bedagai cq Camat Kecamatan Perbaungan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kesuma Apri Ramadhan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sebidang tanah seluas 182,3 M2 (Panjang 22 M x Lebar 8,30 M) berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di Lingkungan IX Desa/ Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas tanah yakni :

Sebelah Utara berbatas dengan Parit sepanjang 8,30 M;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan/Gang sepanjang 8,30 M;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Mahani sepanjang 8,30 M;
Sebelah Barat berbatas dengan Rusmania sepanjang 22 M;

Adalah milik dan kepunyaan Penggugat;

Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat kwitansi tanda terima uang ganti rugi/pembayaran tanah tertanggal 21 Maret 2001 antara Penggugat kepada Tergugat II i.c Nurma Alias Norma dan sah pula Surat Pernyataan/Pengakuan dari Tergugat II i.c Nurma Alias Norma tertanggal 21 Juli 2011;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Surat Penyerahan Penguasaan Atas tanah dengan cara ganti rugi No. 592.2/304/PRB/2009 Tanggal 30 Nopember 2009 antara Tergugat II i.c Nurma AliasNorma kepada Tergugat I i.c Santi Rahayuyang diterbitkan oleh Tergugat II i.c Lurah Tualang dan diagendakan di Kecamatan Perbaungan No Reg. 304/PRH/2009 tanggal 30 Nopember 2009 oleh camat Perbaungan i.c Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menghukum Tergugat I, Turut Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari Tergugat I untuk menyerahkan tanah seluas 182,3 M2 (Panjang 22 M x Lebar 8,30 M) berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di Lingkungan IX Desa/Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas tanah yakni :

Sebelah Utara berbatas dengan Parit sepanjang 8,30 M;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan/Gang sepanjang 8,30 M;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Mahani sepanjang 8,30 M;
Sebelah Barat berbatas dengan Rusmania sepanjang 22 M;

Kepada Penggugat dalam keadaan aman dan kosong;

 

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo karenanya;

 

Atau : Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak