| Dakwaan |
PRIMAIR
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SUHKI bersama dengan ARDIANSYAH NST (dilakukan penuntutan secara terpisah), pertama pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2026 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2026 bertempat di rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA yang terletak di Jalan Deli Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, kedua pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA yang terletak di Jalan Deli Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD SUHKI yang saat itu sedang berjalan kaki bersama dengan ARDIANSYAH NST melintasi Jalan Deli Lingkungan III Pekan Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, yang dimana dilokasi tersebut terdapat beberapa rumah yang letaknya saling berdekatan dan menempel menyerupai ruko, tiba-tiba ARDIANSYAH NST mengajak Terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain dengan mengatakan “yok kita ke atas yok, mana tahu ada barang”, selanjutnya Terdakwa menyetujui ajakan tersebut dengan mengatakan “ayok lah”, lalu Terdakwa dan ARDIANSYAH NST langsung masuk ke dalam sebuah rumah yang sedang kosong dengan cara memanjat dinding rumah tersebut dan naik ke lantai 3 (tiga) rumah kosong tersebut untuk mencari barang-barang apa yang bisa diambil oleh Terdakwa dan ARDIANSYAH NST, namun dikarenakan Terdakwa dan ARDIANSYAH NST tidak menemukan barang-barang yang bisa diambil, Terdakwa dan ARDIANSYAH NST melompati batas dinding rumah kosong tersebut dan berpindah kerumah sebelah untuk mencari barang-barang yang bisa dibawa, namun dikarenakan Terdakwa dan ARDIANSYAH NST tidak juga menemukan barang-barang yang dapat dibawa, hingga akhirnya Terdakwa dan ARDIANSYAH NST kembali melompati batas dinding rumah tersebut dan berpindah kerumah sebelah, dimana rumah tersebut merupakan milik Saksi M. TEGUH SANJAYA, selanjutnya Terdakwa langsung naik ke lantai 4 (empat) rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA sedangkan ARDIANSYAH NST tetap berada di lantai 3 (tiga) sambil memantau situasi sekitar, dimana saat berada di lantai 4 (empat) Terdakwa melihat 1 (satu) unit out door AC 1 PK merek Aqua yang masih terpasang di dinding tepatnya belakang joglo rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA, melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengatakan kepada ARDIANSYAH NST “ini ada satu” hingga akhirnya ARDIANSYAH NST langsung menghampiri Terdakwa menuju ke lantai 4 (empat) rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA, dan setibanya di lantai 4 (empat) ARDIANSYAH NST kembali memantau situasi sekitar dan melakukan penjagaan, sedangkan Terdakwa langsung membongkar baut-baut yang ada pada 1 (satu) unit out door AC 1 PK merek Aqua tersebut dengan menggunakan alat yang sebelumnya telah dibawa dan dipersiapkan yakni 1 (satu) buah tang, setelah berhasil melepaskan baut-baut tersebut, Terdakwa dan ARDIANSYAH NST bersama-sama mengangkat 1 (satu) unit out door AC 1 PK tersebut dan membawanya pergi melalui jalan yang sebelumnya telah dilewati, kemudian menyimpan out door AC tersebut di dalam rumput atau semak-semak yang berada tidak jauh dari rumah ARDIANSYAH NST. --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB, ARDIANSYAH NST datang menghampiri Terdakwa yang saat itu berada di rumahnya dan mengatakan “kau mau kemana ki? Kalau gak kemana-mana, ayok malam ini kita cek lagi keatas”, dan Terdakwa pun mengatakan “ya sudah sebentarlah”, kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa dan ARDIANSYAH NST bersama-sama kembali memanjat dinding rumah dan naik ke lantai 3 (tiga) rumah kosong tersebut serta melompati batas dinding rumah kosong tersebut dan berpindah kerumah sebelah hingga tiba di rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA, dimana saat berada di lantai 3 (tiga) rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA, ARDIANSYAH NST langsung merusak jendela rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA dengan cara mencongkel menggunakan alat yang sebelumnya telah dipersiapkan yakni 1 (satu) buah sendok garpu hingga jendela tersebut berhasil terbuka dan terlihat adanya 1 (satu) unit setrika listrik merek Philip yang berada di atas meja setrika, namun dikarenakan ARDIANSYAH NST tidak dapat menjangkau setrika tersebut menggunakan tangannya karena terhalang jerjak jendela langsung pergi meninggalkan jendela tersebut, sedangkan Terdakwa langsung mengambil 8 (delapan) potong kaos oblong, 1 (satu) potong baju kemeja warna merah serta 3 (tiga) potong celana panjang yang saat itu tergantung di jerjak jendela dan tidak lama kemudian ARDIANSYAH NST pun kembali mendatangi jendela tersebut dengan membawa 1 (satu) potong bambu yang ujungnya terlilit tali dan mengait 1 (satu) unit setrika listrik merek philip yang berada di atas meja setrika tersebut hingga berhasil, kemudian mengambil sisa baju yang masih tergantung di jerjak jendela tersebut yakni 1 (Satu) potong kaos oblong warna hitam bertuliskan wrangler dan 1 (satu) potong kaos oblong warna putih beruliskan converse serta 1 (satu) pasang sepatu merek nike yang berada di dinding pembatas lantai 3 (tiga). -------
- Selanjutnya Terdakwa dan ARDIANSYAH NST kembali menuju ke lantai 4 (empat) rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA dan mengambil barang-barang berupa 2 (dua) buah lampu bohlam lampu merek philip dan saklar beserta kabel listriknya sepanjang 3 (tiga) meter yang terpasang pada joglo rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA serta 1 (satu) buah besi poly tank air dan 1 (satu) buah lampu bohlam merek philip yang berada diatas jendela yang telah Terdakwa dan ARDIANSYAH NST congkel serta 1 (satu) batang besi jemuran sepanjang 3 (tiga) meter, kemudian Terdakwa dan ARDIANSYAH NST membawa turun seluruh barang-barang tersebut melalui jalan yang sebelumnya telah dilewati dan menyimpannya di tempat yang sama dengan tempat penyimpanan 1 (satu) unit out door AC 1 PK. --------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, saat ARDIANSYAH melihat seorang pengepul barang-barang bekas melintas di depan rumahnya langsung memanggil pengepul tersebut dan mengajaknya ke semak-semak tempat penyimpanan seluruh barang-barang milik Saksi M. TEGUH SANJAYA, dimana seluruh barang-barang tersebut berhasil terjualkan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu Rupiah), kecuali terhadap 2 (dua) potong baju kaos oblong warna hitam bertuliskan wrangler dan warna putih bertuliskan converse, dimana terhadap uang hasil penjualan tersebut Terdakwa dan ARDIANSYAH bagi hingga masing-masing mendapatkan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026, Saksi M. TEGUH SANJAYA dan Saksi SYAFANTI HARIYANI yang saat itu baru tiba dan akan masuk dirumahnya sangat terkejut melihat seluruh barang-barang miliknya yang berada di lantai 3 (tiga) dan 4 (empat) telah tiada, kemudian Saksi M. TEGUH SANJAYA dan Saksi SYAFANTI HARIYANI berusaha menjadi orang yang telah mengambil barang-barang miliknya dengan menanyakan kepada Saksi WAHYUNI ANNIZA yang merupakan seorang tetangganya, dimana saat itu Saksi WAHYUNI ANNIZA mengatakan ianya juga mengalami kehilangan barang berupa out door AC dan orang yang mengambil barang milik Saksi WAHYUNI ANNIZA telah berada di Kantor Lurah, mendengar hal tersebut Saksi M. TEGUH SANJAYA dan Saksi SYAFANTI HARIYANI langsung pergi menuju ke kantor lurah untuk memastikan apakah orang yang telah mengambil barang milik Saksi WAHYUNI ANNIZA sama dengan yang telah mengambil barang-barang milik Saksi M. TEGUH SANJAYA dan saat berada di tengah perjalanan, Saksi M. TEGUH SANJAYA bertemu dengan kepala lingkungan yakni Saksi MULIA CHAIRIL LUBIS yang saat itu sedang membonceng seseorang dengan menggunakan 1 (satu) potong kaos oblong warna hitam bertuliskan wrangler, melihat hal tersebut Saksi M. TEGUH SANJAYA langsung memberhentikan laju sepeda motor Saksi MULIA CHAIRIL LUBIS dan menanyakan siapa seseorang yang sedang dibonceng oleh Saksi MULIA CHAIRIL LUBIS, dimana seseorang tersebut mengaku bernama ARDIANSYAH NST merupakan orang yang telah mengambil barang-barang milik Saksi WAHYUNI ANNIZA, kemudian Saksi M. TEGUH SANJAYA pun mempertanyakan 1 (satu) potong kaos oblong berwarna hitam bertuliskan wrangler yang saat itu ARDIANSYAH NST gunakan, dan ARDIANSYAH NST mengakui bahwa baju yang ia gunakan merupakan salah satu barang yang sebelumnya telah diambil bersama rekannya yakni bernama Terdakwa MUHAMMAD SUHKI. –------------------------------------------------------------
- Selanjutnya ARDIANSYAH NST pun mengakui jika dirumahnya masih terdapat 1 (satu) potong kaos oblong warna putih bertuliskan converse, sehingga Saksi M. TEGUH SANJAYA langsung membawa ARDIANSYAH NST ke kantor kepolisian sektor Perbaungan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sedangkan Saksi SYAFANTI HARIYANI langsung mendatangi rumah ARDIANSYAH NST untuk mengambil 1 (satu) potong kaos oblong warna putih bertuliskan converse tersebut, setibanya dirumah ARDIANSYAH NST, Saksi NUR AINUN SIAGIAN yang merupakan ibu kandung ARDIANSYAH NST langsung mencari keberadaan baju tersebut dan menyerahkannya kepada Saksi SYAFANTI HARIYANI. ----------------------------------------------------
- Selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2026, Pihak Kepolisian Sektor Perbaungan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD SUHKI, dan setelah dilakukan interogasi Terdakwa MUHAMMAD SUHKI mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil barang-barang milik Saksi M. TEGUH SANJAYA bersama dengan ARDIANSYAH NST pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 03.30 WIB dan pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB. --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi M. TEGUH SANJAYA dan Saksi SYAFANTI HARIYANI baru mengetahui hilangnya barang-barang miliknya pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 22.10 WIB, dikarenakan sejak tanggal 15 Juni 2026 hingga 19 Juli 2026 Saksi M. TEGUH SANJAYA dan Saksi SYAFANTI HARIYANI sedang mudik ke kampung halamannya yang berada di Kota Palembang, namun dalam kesehariannya Saksi M. TEGUH SANJAYA dan Saksi SYAFANTI HARIYANI selalu tinggal di dalam rumah tersebut. -----------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SUHKI dan ARDIANSYAH NST tidak memiliki izin dari pemiliknya yakni Saksi M. TEGUH SANJAYA, dan akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SUHKI dan ARDIANSYAH NST, Saksi M. TEGUH SANJAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 6.530.000,- (enam juta lima ratus tiga puluh ribu Rupiah). --------------------
--- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----
SUBSIDAIR
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SUHKI bersama dengan ARDIANSYAH NST (dilakukan penuntutan secara terpisah), pertama pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2026 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2026 bertempat di rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA yang terletak di Jalan Deli Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, kedua pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA yang terletak di Jalan Deli Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD SUHKI yang saat itu sedang berjalan kaki bersama dengan ARDIANSYAH NST melintasi Jalan Deli Lingkungan III Pekan Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, yang dimana dilokasi tersebut terdapat beberapa rumah yang letaknya saling berdekatan dan menempel menyerupai ruko, tiba-tiba ARDIANSYAH NST mengajak Terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain dengan mengatakan “yok kita ke atas yok, mana tahu ada barang”, selanjutnya Terdakwa menyetujui ajakan tersebut dengan mengatakan “ayok lah”, lalu Terdakwa dan ARDIANSYAH NST langsung masuk ke dalam sebuah rumah yang sedang kosong dengan cara meloncati dinding rumah tersebut dan naik ke lantai 3 (tiga) rumah kosong tersebut untuk mencari barang-barang apa yang bisa diambil oleh Terdakwa dan ARDIANSYAH NST, namun dikarenakan Terdakwa dan ARDIANSYAH NST tidak menemukan barang-barang yang bisa diambil, Terdakwa dan ARDIANSYAH NST melompati batas dinding rumah kosong tersebut dan berpindah kerumah sebelah untuk mencari barang-barang yang bisa dibawa, namun dikarenakan Terdakwa dan ARDIANSYAH NST tidak juga menemukan barang-barang yang dapat dibawa, hingga akhirnya Terdakwa dan ARDIANSYAH NST kembali melompati batas dinding rumah tersebut dan berpindah kerumah sebelah, dimana rumah tersebut merupakan milik Saksi M. TEGUH SANJAYA, selanjutnya Terdakwa langsung naik ke lantai 4 (empat) rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA sedangkan ARDIANSYAH NST tetap berada di lantai 3 (tiga) sambil memantau situasi sekitar, dimana saat berada di lantai 4 (empat) Terdakwa melihat 1 (satu) unit out door AC 1 PK merek Aqua yang masih terpasang di dinding tepatnya belakang joglo rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA, melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengatakan kepada ARDIANSYAH NST “ini ada satu” hingga akhirnya ARDIANSYAH NST langsung menghampiri Terdakwa menuju ke lantai 4 (empat) rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA, dan setibanya di lantai 4 (empat) ARDIANSYAH NST kembali memantau situasi sekitar dan melakukan penjagaan, sedangkan Terdakwa langsung melepas baut-baut yang ada pada 1 (satu) unit out door AC 1 PK merek Aqua tersebut, setelah berhasil melepaskan baut-baut tersebut, Terdakwa dan ARDIANSYAH NST bersama-sama mengangkat 1 (satu) unit out door AC 1 PK tersebut dan membawanya pergi melalui jalan yang sebelumnya telah dilewati, kemudian menyimpan out door AC tersebut di dalam rumput atau semak-semak yang berada tidak jauh dari rumah ARDIANSYAH NST. -------
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB, ARDIANSYAH NST datang menghampiri Terdakwa yang saat itu berada di rumahnya dan mengatakan “kau mau kemana ki? Kalau gak kemana-mana, ayok malam ini kita cek lagi keatas”, dan Terdakwa pun mengatakan “ya sudah sebentarlah”, kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa dan ARDIANSYAH NST bersama-sama kembali memanjat dinding rumah dan naik ke lantai 3 (tiga) rumah kosong tersebut serta melompati batas dinding rumah kosong tersebut dan berpindah kerumah sebelah hingga tiba di rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA, dimana saat berada di lantai 3 (tiga) rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA, ARDIANSYAH NST langsung mencongkel jendela rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA hingga berhasil terbuka dan terlihat adanya 1 (satu) unit setrika listrik merek Philip yang berada di atas meja setrika, namun dikarenakan ARDIANSYAH NST tidak dapat menjangkau setrika tersebut menggunakan tangannya karena terhalang jerjak jendela langsung pergi meninggalkan jendela tersebut, sedangkan Terdakwa langsung mengambil 8 (delapan) potong kaos oblong, 1 (satu) potong baju kemeja warna merah serta 3 (tiga) potong celana panjang yang saat itu tergantung di jerjak jendela dan tidak lama kemudian ARDIANSYAH NST pun kembali mendatangi jendela tersebut dengan membawa 1 (satu) potong bambu yang ujungnya terlilit tali dan mengait 1 (satu) unit setrika listrik merek philip yang berada di atas meja setrika tersebut hingga berhasil, kemudian mengambil sisa baju yang masih tergantung di jerjak jendela tersebut yakni 1 (Satu) potong kaos oblong warna hitam bertuliskan wrangler dan 1 (satu) potong kaos oblong warna putih beruliskan converse serta 1 (satu) pasang sepatu merek nike yang berada di dinding pembatas lantai 3 (tiga). ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya Terdakwa dan ARDIANSYAH kembali menuju ke lantai 4 (empat) rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA dan mengambil barang-barang berupa 2 (dua) buah lampu bohlam lampu merek philip dan saklar beserta kabel listriknya sepanjang 3 (tiga) meter yang terpasang pada joglo rumah Saksi M. TEGUH SANJAYA serta 1 (satu) buah besi poly tank air dan 1 (satu) buah lampu bohlam merek philip yang berada diatas jendela yang telah Terdakwa dan ARDIANSYAH NST congkel serta 1 (satu) batang besi jemuran sepanjang 3 (tiga) meter, kemudian Terdakwa dan ARDIANSYAH NST membawa turun seluruh barang-barang tersebut melalui jalan yang sebelumnya telah dilewati dan menyimpannya di tempat yang sama dengan tempat penyimpanan 1 (satu) unit out door AC 1 PK. --------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, saat ARDIANSYAH melihat seorang pengepul barang-barang bekas melintas di depan rumahnya langsung memanggil pengepul tersebut dan mengajaknya ke semak-semak tempat penyimpanan seluruh barang-barang milik Saksi M. TEGUH SANJAYA, dimana seluruh barang-barang tersebut berhasil terjualkan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu Rupiah), kecuali terhadap 2 (dua) potong baju kaos oblong warna hitam bertuliskan wrangler dan warna putih bertuliskan converse, dimana terhadap uang hasil penjualan tersebut Terdakwa dan ARDIANSYAH bagi hingga masing-masing mendapatkan Rp. 200.000,- (dua ratus riu Rupiah).
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026, Saksi M. TEGUH SANJAYA dan Saksi SYAFANTI HARIYANI yang saat itu baru tiba dan akan masuk dirumahnya sangat terkejut melihat seluruh barang-barang miliknya yang berada di lantai 3 (tiga) dan 4 (empat) telah tiada, kemudian Saksi M. TEGUH SANJAYA dan Saksi SYAFANTI HARIYANI berusaha menjadi orang yang telah mengambil barang-barang miliknya dengan menanyakan kepada Saksi WAHYUNI ANNIZA yang merupakan seorang tetangganya, dimana saat itu Saksi WAHYUNI ANNIZA mengatakan ianya juga mengalami kehilangan barang berupa out door AC dan orang yang mengambil barang milik Saksi WAHYUNI ANNIZA telah berada di Kantor Lurah, mendengar hal tersebut Saksi M. TEGUH SANJAYA dan Saksi SYAFANTI HARIYANI langsung pergi menuju ke kantor lurah untuk memastikan apakah orang yang telah mengambil barang milik Saksi WAHYUNI ANNIZA sama dengan yang telah mengambil barang-barang milik Saksi M. TEGUH SANJAYA dan saat berada di tengah perjalanan, Saksi M. TEGUH SANJAYA bertemu dengan kepala lingkungan yakni Saksi MULIA CHAIRIL LUBIS yang saat itu sedang membonceng seseorang dengan menggunakan 1 (satu) potong kaos oblong warna hitam bertuliskan wrangler, melihat hal tersebut Saksi M. TEGUH SANJAYA langsung memberhentikan laju sepeda motor Saksi MULIA CHAIRIL LUBIS dan menanyakan siapa seseorang yang sedang dibonceng oleh Saksi MULIA CHAIRIL LUBIS, dimana seseorang tersebut mengaku bernama ARDIANSYAH NST merupakan orang yang telah mengambil barang-barang milik Saksi WAHYUNI ANNIZA, kemudian Saksi M. TEGUH SANJAYA pun mempertanyakan 1 (satu) potong kaos oblong berwara hitam bertuliskan wrangler yang saat itu ARDIANSYAH NST gunakan, dan ARDIANSYAH NST mengakui bahwa baju yang ia gunakan merupakan salah satu barang yang sebelumnya telah diambil bersama rekannya yakni bernama Terdakwa MUHAMMAD SUHKI. –--------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2026, Pihak Kepolisian Sektor Perbaungan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD SUHKI, dan setelah dilakukan interogasi Terdakwa MUHAMMAD SUHKI mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil barang-barang milik Saksi M. TEGUH SANJAYA bersama dengan ARDIANSYAH NST pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 03.30 WIB dan pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB. --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SUHKI dan ARDIANSYAH NST tidak memiliki izin dari pemiliknya yakni Saksi M. TEGUH SANJAYA, dan akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SUHKI dan ARDIANSYAH NST, Saksi M. TEGUH SANJAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 6.530.000,- (enam juta lima ratus tiga puluh ribu Rupiah). --------------------
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |