Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
2.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
IDRAMSYAH GINTING Alias GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2441/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
2RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDRAMSYAH GINTING Alias GINTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa IDRAMSYAH GINTING Alias GINTING pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Dusun I Desa Kuala Bali Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa bertemu dengan ZULKIFLI (DPO) di Jalan Umum di Desa Serba Jadi Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian ZULKIFLI menawarkan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa dan Terdakwa setuju untuk membeli narkotika jenis ganja dan menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada ZULKIFLI, selanjutnya ZULFIKLI menyuruh Terdakwa untuk menunggu sebentar, setelah beberapa lama datang seseorang yang tidak dikenal menyerahkan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa, kemudian setelah menerima narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya Terdakwa kembali kerumah milik Terdakwa.
  • Bahwa pada Senin tanggal 09 Februari 2026 saksi HERMANTO, saksi ANWAR dan saksi ALEX PRANOTO, Para Saksi merupakan anggota Kepolisian Dolok Masihul menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Kuala Bali Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkotika jenis ganja, selanjutnya Para Saksi melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut hingga sekitar pukul 23.30 WIB Para Saksi melihat sebuah rumah yang mencurigakan selanjutnya Para Saksi langsung mendekati dan masuk ke dalam rumah tersebut, di dalam rumah Para Saksi melihat Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus kertas coklat didalamnya narkotika jenis ganja, kemudian Para Saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti 5 (lima) bungkus kertas coklat didalamnya narkotika jenis ganja merupakan milik Terdakwam selanjutnya Para Saksi membawa Terdakwa beserta barang bukit berupa 5 (lima) bungkus kertas coklat didalamnya narkotika jenis ganja ke Satuan Reserse Narkoba Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa IDRAMSYAH GINTING Alias GINTING tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT Pegadaian UPC Desa Pon Nomor : 27/UL.10054/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh LESTARI SEMBIRING menyatakan bahwa 5 (lima) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 28,3 (dua puluh delapan koma tiga) gram dan berat bersih 20,8 (dua puluh koma delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.:1077/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si., yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus kertas berwarna coklat berisi daun dan biji kering dengan berat netto 20,8 (dua puluh koma delapan) adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  nomor urut 9 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --

 

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa IDRAMSYAH GINTING Alias GINTING pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Dusun I Desa Kuala Bali Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa pada Senin tanggal 09 Februari 2026 saksi HERMANTO, saksi ANWAR dan saksi ALEX PRANOTO, Para Saksi merupakan anggota Kepolisian Dolok Masihul menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Kuala Bali Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis ganja, selanjutnya Para Saksi melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut hingga sekitar pukul 23.30 WIB Para Saksi melihat sebuah rumah yang mencurigakan selanjutnya Para Saksi langsung mendekati dan masuk ke dalam rumah tersebut, di dalam rumah Para Saksi melihat Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus kertas coklat didalamnya narkotika jenis ganja, kemudian Para Saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti 5 (lima) bungkus kertas coklat didalamnya narkotika jenis ganja merupakan milik Terdakwam selanjutnya Para Saksi membawa Terdakwa beserta barang bukit berupa 5 (lima) bungkus kertas coklat didalamnya narkotika jenis ganja ke Satuan Reserse Narkoba Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa IDRAMSYAH GINTING Alias GINTING tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT Pegadaian UPC Desa Pon Nomor : 27/UL.10054/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh LESTARI SEMBIRING menyatakan bahwa 5 (lima) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 28,3 (dua puluh delapan koma tiga) gram dan berat bersih 20,8 (dua puluh koma delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.:1077/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si., yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus kertas berwarna coklat berisi daun dan biji kering dengan berat netto 20,8 (dua puluh koma delapan) adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  nomor urut 9 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya