| Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa AGUNG LANGGENG dan saudara RISKI (DPO) pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di areal tanaman sawit PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina Afdeling V Blok 17 AF tepatnya di Desa Pondok Tengah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang kain dengan maksud untuk dimiliki secara hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa AGUNG LANGGENG bertemu dengan saudara RISKI (DPO) yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan nomor plat BK 2789 SI sambil membawa 1 (satu) bilah egrek di sebuah warung yang terletak di Dusun XI Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai kemudian saudara RISKI (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit dan Terdakwa menyetujuinya, setelah itu Terdakwa bersama dengan saudara RISKI (DPO) pergi ke areal tanaman sawit PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan nomor plat BK 2789 SI sambil membawa 1 (satu) bilah egrek milik RISKI (DPO) tersebut dan setelah tiba di areal tanaman sawit PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina, Terdakwa langsung memetik buah kelapa sawit dari pohon di areal tanaman sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek sedangkan RISKI (DPO) melangsir tandan buah kelapa sawit yang telah dipetik oleh Terdakwa tersebut dengan cara di pikul ke parit perbatasan kebun hingga terkumpul sebanyak 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan nomor plat BK 2789 SI untuk mengambil along-along dengan tujuan untuk membawa buah kelapa sawit yang telah dipetik tersebut akan tetapi kemudian datang saksi UCOK BATUBARA, saksi SUHENDRI dan saksi HARITS ISKANDAR yang pada saat itu sedang melakukan patroli di areal tanaman sawit PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina Afdeling V Blok 17 AF sebelumnya telah melihat Terdakwa sedang mengambil buah kelapa sawit bersama-sama dengan saudara RISKI (DPO) dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa akan tetapi saudara RISKI (DPO) berhasil melarikan diri dan kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 11 (sebelas) tandan buah sawit, 1 (satu) bilah egrek dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan nomor plat BK 2789 SI dibawa ke kantor keamanan Perkebunan kemudian saksi UCOK BATUBARA, saksi SUHENDRI dan saksi HARITS ISKANDAR melaporkan kejadian tersebut kepada saksi ERWIN SIHITE selaku Asisten Manajer Perkebunan PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina dan saksi ERWIN SIHITE kemudian memerintahkan saksi UCOK BATUBARA untuk membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Perbaungan untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUNG LANGGENG bersama-sama dengan RISKI (DPO) tersebut, PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina mengalami kerugian sebesar Rp663.340,- (enam ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
- Bahwa Terdakwa AGUNG LANGGENG sudah pernah dihukum Tindak Pidana Pencurian Ringan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor: 367/Pid.C/2021/PN Srh.
- Bahwa Terdakwa AGUNG LANGGENG tidak memiliki izin dari PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina untuk mengambil buah kelapa sawit di areal tersebut;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana. ------------------ |