| Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa FAHMI NAZARUDDIN SIREGAR Alias KUCING, pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Blok 12 Divisi III Perkebunan Perkebunan PT. Socfindo Indonesia Kebun Bangun Bandar Desa Pertambatan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa FAHMI NAZARUDDIN SIREGAR Alias KUCING masuk ke dalam areal perkebunan kelapa sawit PT. Socfindo Indonesia Kebun Bangun Bandar, tepatnya di Blok 12 Divisi III Desa Pertambatan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, dengan berjalan kaki dari rumah Terdakwa yang hanya berjarak 500 (lima ratus) meter sambil membawa 1 (satu) buah egrek.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sesampainya di dalam areal perkebunan, Terdakwa langsung mengegrek tandan buah kelapa sawit yang masih berada di atas pohon dengan menggunakan egrek yang dibawanya hingga terjatuh sebanyak 5 (lima) janjang buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa langsung mengumpulkan janjang buah kelapa sawit tersebut dan membawanya ke arah luar areal perkebunan dengan cara meletakkan janjang buah kelapa sawit tersebut di pundak Terdakwa, sedangkan terhadap 1 (satu) buah egrek tersebut Terdakwa buang diseputaran areal Perkebunan PT. Socfindo Indonesia Kebun Bangun Bandar. -----------------------------------
- Pada saat Terdakwa membawa tandan buah kelapa sawit tersebut, Saksi HENDRIANTO dan Saksi GUNAWAN yang sedang melaksanakan patroli di sekitar areal perkebunan yang saat itu melihat Terdakwa sedang membawa janjang buah kelapa sawit tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa hingga akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 5 (lima) janjang buah kelapa sawit yang dibawanya, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Pos Security PT. Socfindo Indonesia Kebun Bangun Bandar kemudian diserahkan ke Polsek Dolok Masihul untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ------------------------------------------------
- Bahwa janjang buah kelapa sawit yang dipotong, dikumpulkan dan kemudian dibawa oleh Terdakwa tersebut merupakan milik PT. Socfindo Indonesia Kebun Bangun Bandar dan Terdakwa FAHMI NAZARUDDIN SIREGAR Alias KUCING tidak memiliki izin atau hak dari pihak PT. Socfindo Indonesia Kebun Bangun Bandar untuk memanen maupun membawa janjang buah kelapa sawit tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa FAHMI NAZARUDDIN SIREGAR Alias KUCING berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 26 Juli 2026 telah mengakibatkan pihak PT. Socfindo Indonesia Kebun Bangun Bandar mengalami kerugian sebesar Rp. 505.050,- (lima ratus lima ribu lima puluh Rupiah), yang diperoleh dari perhitungan harga tandan buah kelapa sawit sebesar Rp. 3.885,- (tiga ribu delapan ratus delapan puluh lima Rupiah) per kilogram dikalikan dengan berat keseluruhan 130 (seratus tiga puluh) kilogram.------------------------------------------------------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------------- |