| Dakwaan |
Tindak Pidana “ Pencurian buah kelapa sawit, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 478 Undang Undang Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 18.01 Wib di Areal tahun tanam 2017 Perkebunan PT. PSU Sei Kari Desa Sei Kari Kec. Kotarih Kab. Serdang Bedagai yang dilakukan oleh HAIRUDI KESUMA Alias RUDI Alias GENDUT, laki-laki, 56 tahun, Jawa, tidak menetap, alamat Dusun I Banten Desa Kotarih Baru kec. Kotarih Kab. Serdang Bedagai, dengan cara memotong buah kelapa sawit yang berada di atas pohon kemudian di potong menggunakan alat berupa pisau dodos kemudian buah kelapa sawit tersebut di tumpuk menjadi satu tumpukan, akibat perbuatan pelaku Perkebunan PT. PSU Sei Kari mengalamai kerugian sebesar Rp 192.500,-(seratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus) rupiah dan melaporkannya ke polsek kotarih, guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara Kesatuan RI. |