Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
426/Pid.B/2026/PN Srh 1.MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2.RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
SUHENDI Alias HENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 426/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B –5086/L.2.29/Eoh.2/S.Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDI Alias HENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUHENDI Alias HENDI pada hari sabtu tanggal 1 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus dalam tahun 2026 di Jl Visifera, Kel. Batang Terap, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari sabtu tanggal 1 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa berjalan kaki menuju ke lokasi pembuatan bangunan rumah milik DEMINSHEN HERIYANTO yang terletak di Jl Visifera, Kel. Batang Terap, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai. Setibanya di lokasi tersebut terdakwa memanjat bangunan tersebut dengan menggunakan tangga lalu masuk ke lantai 2 (dua). Kemudian setelah sampai di lantai 2 (dua) terdakwa masuk ke dalam dengan cara mendobrak pintu yang terbuat dari kayu hingga rusak. Lalu terdakwa masuk ke dalam bangunan rumah tersebut dan tanpa ijin mengambil 2 (dua) lembar terpal warna biru, 26 (dua puluh enam) potong besi ulir ukuran 13 mm, 4 (empat) kg paku ukuran 2 inc, 2 (dua) batang kayu broti uk 23. Setelah berhasil mengambil barang – barang tersebut terdakwa pun keluar dari bangunan tersebut dengan cara turun dari tangga yang terdakwa gunakan pada saat terdakwa masuk ke dalam bangunan tersebut. Selanjutnya terdakwa pergi membawa pergi barang – barang tersebut. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, DEMINSHEN HERIYANTO mengalami kerugian sekira Rp.1.542.000 (Satu juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya