Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Srh Ojahan Siregar KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA KEPALA KEPOLISI RESOR SERDANG BEDAGAI KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR FIRDAUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Srh
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ojahan Siregar
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA KEPALA KEPOLISI RESOR SERDANG BEDAGAI KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR FIRDAUS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
 
 
 
1. Bahwa Penetapan Tersangka PEMOHON atas laporan PELAPOR Sdr. Erikson Marianto Simamora berdasarkan LAPORAN POLISI Nomor: LP/B/87/VIII/Res 1.8/2024 tanggal 20 Agustus 2024:
 
2. Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, TERMOHON telah melakukan tindakan PENYELIDIKAN berdasarkan SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN Nomor SP.Sidik/91/VIII/Res.1.8/2024 tanggal 20Agustus 2024;
 
Bahwa sebagai kelanjutan dari rangkaian proses PENYIDIKAN dengan menerbitkan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN kemudian dari hasil Penyidikan selanjutnya PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka;
 
3. Bahwa kemudian pada tanggal 21 Agustus 2024, TERMOHON telah melakukan tindakan PENANGKAPAN terhadap PEMOHON, berdasarkan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: SP.Kap/123/VIII/RES.1.6./2024 tanggal 21 Agustus 2024 Dan keesokan harinya pada tanggal 22 Agustus 2024, TERMOHON melakukan Tindakan PENAHANAN terhadap diri PEMOHON, berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: SP.Han/41/VIII/RES.1.8./2024 tertanggal 22 Agustus 2024.
 
Bahwa sampai dengan didaftarkannya Surat Permohonan Praperadilan ini, PEMOHON masih berada dalam status PENAHANAN yang dilakukan oleh TERMOHON di RTP Polsek Firdaus/ Lapas Tebing Tinggi; 
 
4. Bahwa PEMOHON sangat keberatan dan tidak sependapat dengan TERMOHON atas ditetapkannya PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam perkara aquo;
Bahwa alasan yuridis keberatan PEMOHON tersebut, didasarkan kepada fakta-fakta hukum sebagai berikut:
 
4.1. Bahwa PEMOHON keberatan ditetapkan sebagai Tersangka, Dugaan Pencurian dan Pengrusakan Kamera CCTV milik Korban Erikson Marianto Simamora dilakukan oleh Nanang Priadi dan Dedi Purnama dengan peran masing-masing yaitu;
Nanang Priadi Berperan Mencuri Kamera CCTV dengan menggunakan Kursi dan Kayu
Dedi Purnama Berperan menyambungkan barang bukti Kayu untuk merusak Kamera CCTV dan memegang kursi untuk Nanang Priadi melakukan Pencurian. 
4.2. Bahwa TKP pencurian dengan Usaha Toko Pemohon berdekatan dan setiap malam Pemohon menjaga Toko, kemudian  pada saat kejadian Pencurian Pemohon tidak berada di TKP karena Pemohon lagi beli Rokok ke persimpangan;
4.3. Bahwa pada saat Pemohon ke Toko kemudian kebiasaan Pemohon setiap malamnya membakar sampah yang berserakan di Toko kemudian Nanang Priadi melemparkan 2 Unit barang rusak ke Pembakaran sampah kemudian Pemohon marah ke Nanang Priadi karena membuang Kamera CCTV yang dirusak Nanag Priadi ke Pembakaran sampah Pemohon dan Pemohon bilang ke Nanang Priadi kenapa kamu melakukan nya dan kenapa dirusak, kemudian Nanang Priadi menjawab saya risih ada Kamera CCTV karena saya tidak bebas lagi disini Pacaran dan minum Miras;
4.4. Bahwa awalnya Penyidik Polsek Firdaus Menahan 3 orang di Ruang Tahanan Polsek Firdaus tetapi kemudian pelaku Dedi Purnama dikeluarkan oleh Penyidik karena dijamin oleh Aiptu Hendra Syahputra karena masih keluarga;
4.5. Bahwa sejak ditahan Pemohon selalu di Intimidasi Penyidik agar mengikuti Skenario Penyidik kemudian Perbuatan Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Penyidik sudah di laporkan ke Provam Polres Serdang Bedagai melalui Kapolres Serdang Bedagai tanggal 26 Agustus 2024;
4.6. Bahwa Tersangka Nanang Priadi mendapat perlakuan yang tidak baik dari Penyidik dengan cara Memukul, menampar dan Menjambak agar mengikuti Skenario Penyidik agar mengatakan  Ojahan Siregar terlibat dalam Peristiwa Pencurian dan Penyidik mengancam Nanang Priadi agar Dedi    Purnama tidak dilibatkan dalam Pencurian dang Pengrusakan Kamera CCTV. Atas Peristiwa Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin oleh Penyidik, Pemohon melaporkan Peristiwa Rekayasa Penyidikan ke Provam Polres Serdang Bedagai melalui Kapolres Serdang Bedagai tanggal 5 September 2024;
4.7. Bahwa Penyidik Polsek Firdaus selalu intimidasi Istri Pemohon kalua Istri Pemohon ingin bertemu dengan Pemohon dan perlakuan Intimidasi yang diterima istri Pemohon yaitu Penyidik Polsek Firdaus mengatakan dengan suara lantang kau juga akan kami jadikan Tersangka, kemudian Pemohon melalui Kuasa Hukum melaporkan Peristiwa Intimidasi Tersebut ke Kepala Polisi Resor Serdang Bedagai Surat No.030/HPP/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024;
4.8. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 Pemohon melalui Penasehat Hukum menanyakan terkait alasan Penyidik menangkap dan menahan Pemohon, Adapun keinginan dan tidak Profesionalnya Penyidik yaitu;
Penyidik tidak mengijinkan Pemohon berbicara dengan Penasehat Hukum dan hanya boleh tanda tangan Surat Kuasa;
Penasehat Hukum dan Pemohon meminta Berita Acara Pemeriksaan tetapi  Penyidik tidak berkenan memberikan Salinan Berita Acara Pemeriksaan;
Penasehat Hukum menanyakan terkait salah satu pelaku yang ditahan tetapi di bebaskan oleh Penyidik. Kemudian  Penyidik mengatakan kepada Pemohon Dedi Penangguhan Penahanan, kemudian Istri Pemohon mengajukan Surat Permohonan Penangguhan untuk satu (1) hari karena ada acara adat pada tanggal 26 Agustus 2024 
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 keluarga dan Penasehat Hukum Pemohon menatangi Polsek Firdaus untuk bertemu dengan Pemohon, menanyakan Permohonan Penangguhan Penahanan tetapi Penyidik tidak mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan dengan alasan Takut Pemohon tidak Koperatif, kemudian Pemohon meminta Salinan Berita Acara Pemeriksaan tetapi Penyidik tidak berkenan memberikan dengan alasan Saksi belum selesai di Periksa. Kemudian Pemohon mengadukan perbuatan Penyidik ke Kapolsek Firdaus tetapi sangat disayangkan Kanit Reskrim Polsek Firdaus tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dan tidak mengijinkan Penasehat Hukum ketemu dengan Pemohon dan bahwa tidak dikabulkannya Permohonan Penangguhan Penahanan sudah mendapat informasi dari Pelapor Erikson Marianto Simamora tanggal 25 Agustus 2024 sekitar jam 17.00 Wib. Sehingga Pemohon berkesimpulan kalua Penyidik dan Pelapor Merekayasa Proses Penyidikan;
Bahwa Pelapor Erikson Simamora pada tanggal 22 Agustus 2024 sekitar Pukul 23.00 Wib menghampiri Pemohon di ruang tahanan kemudian mengintimidasi dengan cara mengancam dan menghina Pemohon sehingga atas peristiwa penghinan tersebut Pemohon melaporkan Kepolisian Resor Serdang Bedagai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Np.STTLP/336/IX/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 9 September 2024
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 Pemohon melaporkan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Ke Kabid Provam Polda Sumut dengan Surat No.032/HPP/VIII/2024; 
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 Pemohon melaporkan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Ke Kabag Wassidik  Polda Sumut dengan Surat No.031/HPP/VIII/2024 ; 
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 Pemohon mengirim Surat No.033/HPP/VIII/2024 ke Kapolres Serdang Bedagai dan Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Perihal Permohonan Salinan Berita acara Pemeriksaan dan Gelar Perkara Khusus tetapi sampai saat ini tidak terlaksana; 
 
 
 
5. Bahwa dalam proses penanganan perkara ini, secara fakta hukum TERMOHON/PENYIDIK “h a n y a” melakukan proses PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN terhadap PEMOHON dan Fakta Hukumnya Nanang Priadi dan Dedi Purnaman adalah Pelaku Pencurian Kamera CCTV  selanjutnya TERMOHON/PENYIDIK menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA, dengan melakukan upaya paksa PENANGKAPAN dan tindakan PENAHANAN terhadap diri PEMOHON/TERSANGKA. 
6. Berdasarkan fakta hukum, Nanang Priadi dan Dedi Purnaman adalah selaku “PELAKU UTAMA YANG SALING BEKERJASAMA” kemudian dalam benak Pikiran Pemohon timbul pertanyaan, yaitu;  
 
 
---------------“Apakah TERMOHON dengan sengaja tidak melibatkan Dedi Purnaman dalam PENYIDIKAN PERKARA ini, agar orang tersebut dapat terbebas dari Ancaman Pidana, dan tanggung jawab Pidananya dibebankan kepada PEMOHON…???”----------------------
--------------” Apakah Masih ada Oknum Penyidik yang merekayasa Proses Penyidikan karena pelaku yang di bebaskan merupakan Kebal Hukum…???----------------------------------------------
 
 
Dengan demikian tindakan TERMOHON/PENYIDIK terhadap PEMOHON/ TERSANGKA adalah merupakan salah satu bentuk kesengajaan untuk melakukan KRIMINALISASI HUKUM, sehingga merugikan kepentingan hukum PEMOHON/TERSANGKA selaku Warga Negara;    
7. Bahwa berdasarkan LAPORAN POLISI, HASIL DARI PROSES PENYELIDIKAN DAN PROSES PENYIDIKAN, telah diketahui dan terungkap bahwa yang berperan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut adalah Nanang Priadi dan Dedi Purnaman. Akan tetapi PENYIDIK/TERMOHON dengan sewenang-wenang menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA. 
 
8. Bahwa tindakan TERMOHON disamping melanggar ketentuan yang diatur dalam KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP), juga melanggar PERATURAN POLRI (PERPOL) No: 06 Tahun 2019, Tentang PENCABUTAN PERATURAN KAPOLRI No: 14 Tahun 2012, Tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA. Karena TERMOHON TIDAK PROFESIONAL, PROPORSIONAL dan TRANSPARAN.       
 
Dalam ketentuan Pasal 1 Angka 11 Jo Pasal 14 Ayat (1) PERKAP No.12/2009, diatur tentang Prosedur Penyelesaian Perkara termasuk PENYIDIKAN dan PENETAPAN TERSANGKA, harus dilakukan secara PROFESIONAL, PROPORSIONAL dan TRANSPARAN agar “TIDAK TERJADI PENYALAHGUNAAN WEWENANG” dan “SEMATA-MATA TIDAK BERTENDENSI MENJADIKAN SESEORANG SEBAGAI TERSANGKA”.
 
9. Bahwa Berdasarkan fakta hukum PEMOHON/TERSANGKA sama sekali tidak memiliki peran dan “Mens Rea” dalam Perbuatan Pidana yang disangkakan. Karena PEMOHON/TERSANGKA sama sekali tidak mempunyai niat untuk “mencuri dan merusak” barang milik PELAPOR/KORBAN. 
 
Oleh karena itu tindakan PENYIDIK/TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA adalah TIDAK SAH dan merupakan bentuk KRIMINALISASI HUKUM yang dilakukan TERMOHON/PENYIDIK terhadap PEMOHON/TERSANGKA.
 
10. Bahwa Penetapan Tersangka oleh TERMOHON TIDAK SAH, CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karena dibuat dengan cara MELAWAN HUKUM;
 
Oleh karena itu maka UPAYA PAKSA berupa TINDAKAN PENANGKAPAN dan PENAHANAN yang dilakukan oleh TERMOHON/PENYIDIK terhadap PEMOHON berdasarkan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN No.SP.Kap/123/VIII/Res.1.6/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: SP.Han/41/VIII/RES.1.8./2024 tertanggal 22 Agustus 2024. adalah TIDAK SAH. Dan sudah sepatutnya PEMOHON/TERSANGKA DIBEBASKAN DARI TINDAKAN PENAHANAN tersebut;  
 
11. Bahwa oleh karena adanya KESALAHAN/KEKELIRUAN dalam PENETAPAN TERSANGKA dan PENEMPATAN PASAL SANGKAAN dalam Penyidikan Perkara ini, maka sudah sepatutnya terhadap Perkara aquo dilakukan PENGHENTIAN PENYIDIKAN, dengan diterbitkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP-3) terhadap PEMOHON/TERSANGKA;
Pihak Dipublikasikan Ya