Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
439/Pid.B/2026/PN Srh 1.BELLA NAMIRA,S.H
2.DELLA SARAFINA HUTAGALUNG, S.H., M.H.
ARMANSYAH Alias BEMBENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 439/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5169/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BELLA NAMIRA,S.H
2DELLA SARAFINA HUTAGALUNG, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMANSYAH Alias BEMBENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa ARMANSYAH Alias BEMBENG pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di Areal Tanaman Kelapa Sawit Divisi 05 SR Blok 24115010 PT.PP London Sumatra Indonesia Tbk Dusun II Desa Rampah Estate Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas, sekira pukul 00.23 WIB terdakwa berangkat menuju ke Areal Tanaman Kelapa Sawit Divisi 05 SR Blok 24115010 PT.PP London Sumatra Indonesia Tbk Dusun II Desa Rampah Estate Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dengan berjalan kaki dan membawa 2 (dua) bilah arit sebagai alat yang digunakan untuk mengambil tandan buah kelapa sawit, kemudian sesampainya di Areal Tanaman Kelapa Sawit Divisi 05 SR Blok 24115010 PT.PP London Sumatra Indonesia Tbk Terdakwa dengan menggunakan 2 (dua) bilah arit mengambil 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit dengan cara memotongnya dan tandan buah kelapa sawit tersebut terjatuh kemudian Terdakwa mengumpulkannya di satu tempat, setelah terkumpul lalu Terdakwa melangsir tandan buah kelapa sawit tersebut keluar dari perkebunan, namun pada saat Terdakwa melangsir tandan buah kelapa sawit tersebut sekira pukul 01.00 Wib saksi Bayu Azhari Ramadhani Saragih dan Saksi Teguh Ardiansyah yang sedang melakukan patroli di areal Divisi 05 SR Blok 24115010 PT.PP London Sumatra Indonesia Tbk melihat Terdakwa yang sedang melangsir tandan buah kelapa sawit, kemudian Saksi Bayu Azhari Ramadhani Saragih dan Saksi Teguh Ardiansyah mendatangi Terdakwa dan Terdakwa berusaha untuk melarikan diri, kemudian Saksi Bayu Azhari Ramadhani Saragih dan Saksi Teguh Ardiansyah melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi Bayu Azhari Ramadhani Saragih dan Saksi Teguh Ardiansyah melakukan pengecekan di sekitar lokasi pada saat Terdakwa terlihat sebelumnya dan menemukan 2 (dua) bilah arit dan 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit yang sudah terkumpul kemudian Saksi Bayu Azhari Ramadhani Saragih dan Saksi Teguh Ardiansyah membawa Terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) bilah arit dan 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit ke Polsek Sei Rampah untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menyebabkan perkebunan PT.PP London Sumatra Indonesia Tbk Divisi 05 SR Blok 24115010 Dusun II Desa Rampah Estate Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai mengalami kehilangan 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat 312 Kg (tiga ratus dua belas) Kilogram dengan kerugian materil sebesar Rp. 1.092.000,- (satu juta sembilan puluh dua ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Perkebunan PT.PP London Sumatra Indonesia Tbk Divisi 05 SR Blok 24115010 Dusun II Desa Rampah Estate Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai untuk mengambil 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan tersebut.   

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya