| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN, pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di warung, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira jam 09.30 Wib, Terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN pergi menuju ke Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk menjumpai IWAN (DPO) dan memesan narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN meminta kepada IWAN (DPO) untuk langsung dibagikan menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip transparan, kemudian Terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepada IWAN (DPO) dan IWAN (DPO) langsung memberikan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN, dan setelah Terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN menerima Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN memasukannya ke dalam 1 (satu) buah kotak plastik transparan dan langsung menyimpannya di saku celana, lalu terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN langsung kembali pulang ke rumah yang berada di Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN dari rumah berjalan kaki menuju ke warung.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 14.00 wib, saksi ALBOIN BUTAR BUTAR, saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN, dan saksi AHMAD FADELI PURBA yang merupakan tim kepolisian Polres Serdang Bedagai menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian saksi ALBOIN BUTAR BUTAR, saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN, dan saksi AHMAD FADELI PURBA langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN. Setelah mendapatkan informasi, saksi ALBOIN BUTAR BUTAR, saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN, dan saksi AHMAD FADELI PURBA langsung pergi ke Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian saksi ALBOIN BUTAR BUTAR, saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN, dan saksi AHMAD FADELI PURBA melihat terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN sedang berada di dalam warung, lalu saksi ALBOIN BUTAR BUTAR, saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN, dan saksi AHMAD FADELI PURBA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN, lalu saksi ALBOIN BUTAR BUTAR, saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN, dan saksi AHMAD FADELI PURBA melakukan penggeledahan di badan dan di sekitar terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN, lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan disaku celana bagian depan sebelah kanan dan uang tunai sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan disaku celana bagian depan sebelah kiri. Kemudian saksi ALBOIN BUTAR BUTAR, saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN, dan saksi AHMAD FADELI PURBA melakukan interogasi terhadap terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN dan terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN menjelaskan bahwa barang bukti tersebut adalah benar milik terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN dan terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN menjual narkotika jenis shabu tersebut dengan harga yang bervariasi dari Rp 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) yang mana keuntungan dari hasil penjualan tersebut terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN mendapatkan sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) per 1 (satu) bungkusnya. Kemudian saksi ALBOIN BUTAR BUTAR, saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN, dan saksi AHMAD FADELI PURBA membawa terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN beserta barang bukti ke Polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 109/UL.10054/2026 tanggal 04 Agustus 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa :
6 (enam) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,95 (nol koma sembilan lima) gram dan berat bersih 0,47 (nol koma empat tujuh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-5967/NNF/2026 tanggal 26 Agustus 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt danyang pada kesimpulannya bahwa barang bukti tersebut yang diperiksa milik Terdakwa atas nama DEDI GUNAWAN Als GUGUN adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN tidak memiliki ijin untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN, pada hari Senin Tanggal 03 Agustus 2026 Sekira pukul 14.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2026, bertempat di Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 wib, saksi ALBOIN BUTAR BUTAR, saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN, dan saksi AHMAD FADELI PURBA yang merupakan tim kepolisian Polres Serdang Bedagai menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN sering menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu di Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian saksi ALBOIN BUTAR BUTAR, saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN, dan saksi AHMAD FADELI PURBA langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN. Setelah mendapatkan informasi, saksi ALBOIN BUTAR BUTAR, saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN, dan saksi AHMAD FADELI PURBA langsung pergi ke Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian saksi ALBOIN BUTAR BUTAR, saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN, dan saksi AHMAD FADELI PURBA melihat terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN sedang berada di dalam warung, lalu saksi ALBOIN BUTAR BUTAR, saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN, dan saksi AHMAD FADELI PURBA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN, lalu saksi ALBOIN BUTAR BUTAR, saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN, dan saksi AHMAD FADELI PURBA melakukan penggeledahan di badan dan di sekitar terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN, lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan disaku celana bagian depan sebelah kanan dan uang tunai sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan disaku celana bagian depan sebelah kiri. Kemudian saksi ALBOIN BUTAR BUTAR, saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN, dan saksi AHMAD FADELI PURBA melakukan interogasi terhadap terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN dan terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN menjelaskan bahwa barang bukti tersebut adalah benar milik terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN. Kemudian saksi ALBOIN BUTAR BUTAR, saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN, dan saksi AHMAD FADELI PURBA membawa terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN beserta barang bukti ke Polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 109/UL.10054/2026 tanggal 04 Agustus 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa :
6 (enam) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,95 (nol koma sembilan lima) gram dan berat bersih 0,47 (nol koma empat tujuh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-5967/NNF/2026 tanggal 26 Agustus 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt danyang pada kesimpulannya bahwa barang bukti tersebut yang diperiksa milik Terdakwa atas nama DEDI GUNAWAN Als GUGUN adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa DEDI GUNAWAN Alias GUGUN tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.----------------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---- |