| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 279/Pid.B/2026/PN Srh | 1.Rio Bataro Silalahi, SH., MH. 2.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H. |
1.ABIDUN PURBA Alias IDUN 2.ANDI MARIHOT PURBA Alias OYON |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 279/Pid.B/2026/PN Srh | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3940/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---Bahwa Terdakwa I ABIDUN PURBA Alias IDUN bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI MARIHOT PURBA alias OYON pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Areal Perkebunan Karet PT. BRIDGESTONE BLOK J.12 SUB DIVISI B/I PT. BRIDGESTONE SUMATERA RUBBER ESTATE NAGA RAA DESA NAGUR PANE KEC. SIPISPIS KABUPATEN SEDANG BEDAGAI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
