Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.B/2026/PN Srh 1.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
1.ABIDUN PURBA Alias IDUN
2.ANDI MARIHOT PURBA Alias OYON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 279/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3940/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABIDUN PURBA Alias IDUN[Penahanan]
2ANDI MARIHOT PURBA Alias OYON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---Bahwa Terdakwa I ABIDUN PURBA Alias IDUN bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI MARIHOT PURBA alias OYON  pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026  sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Areal Perkebunan Karet PT. BRIDGESTONE BLOK J.12 SUB DIVISI B/I PT. BRIDGESTONE SUMATERA RUBBER ESTATE NAGA RAA DESA NAGUR PANE KEC. SIPISPIS KABUPATEN SEDANG BEDAGAI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II, kemudian mengajak Terdakwa II untuk mengambil getah karet di areal Perkebunan Karet PT. Bridgestone. Selanjutnya para Terdakwa berangkat secara bersama-sama dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi BK 2911 NN menuju Areal Perkebunan Karet PT. Bridgestone Blok J.12 Sub Divisi B/I PT. Bridgestone Sumatera Rubber Estate Nagan Raya yang terletak di Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Sesampainya di lokasi tersebut, para Terdakwa mulai menderes pohon-pohon karet dengan menggunakan 2 (dua) buah pisau deres bergagang kayu. Setelah menunggu sekitar 1 (satu) jam agar getah karet terkumpul, para Terdakwa kemudian mengutip getah karet hasil deresan tersebut dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah goni hingga terkumpul sebanyak 44 (empat puluh empat) kilogram. Selanjutnya, para Terdakwa mengangkut 1 (satu) goni yang berisi getah karet tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi BK 2911 NN untuk dibawa keluar dari areal perkebunan. Pada saat yang bersamaan, saksi HENDRA TRIASMAN SARAGIH dan saksi SUYONO yang sedang melaksanakan patroli di areal Perkebunan Karet PT. Bridgestone melihat para Terdakwa sedang mengangkut getah karet dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap para Terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi BK 2911 NN, 1 (satu) buah goni yang berisikan 44 (empat puluh empat) kilogram getah karet, serta 2 (dua) buah pisau deres bergagang kayu.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa yang mengambil 44 (empat puluh empat) kilogram getah karet Tanpa izin dari PT. Bridgestone Blok J.12 Sub Divisi B/I PT. Bridgestone Sumatera Rubber Estate Nagan Raya Desa Nagur Pane Kec. Sipispis Kabupaten Sedang Bedagai sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 789.888,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh delapan) rupiah.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya