| Dakwaan |
Pertama:
--- Bahwa Terdakwa MAHMUD pada hari Rabu, 13 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun XV Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 23.00 Wib di Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya dalam sebuah rumah Terdakwa Mahmud mendatangi RIO (DPO) dan mengatakan “boss isi ulang” kemudian RIO (DPO) menjawab “uda habis?” kemudian Terdakwa Mahmud menjawab “uda boss” kemudian RIO (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa Mahmud menerima narkotika jenis sabu dari RIO (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kilp transparan berisikan ± 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu;
- Bahwa hubungan Terdakwa Mahmud dengan RIO (DPO) adalah dengan sistem kerja bersama RIO (DPO) apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual maka Terdakwa akan menyetorkan uang kepada RIO (DPO) sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan mendapatkan upah dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per gramnya;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 06.00 Wib saksi Muhammad Nurmansyah, S.H., saksi Syauqatillah, S.H., dan saksi Raja Hiskia Rambe, S.H. (selanjutnya disebut para saksi) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun XV Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di sebuah rumah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, setelah mengetahui hal tersebut para saksi melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian sekira pukul 06.30 Wib para saksi berhasil mengamankan Terdakwa Mahmud dan dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan rumah tersebut yang juga disaksikan oleh saksi Muhammad Muklis dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna cokelat ditemukan dibawah bantal tempat tidur, 1 (satu) unit handphone android merk realme ditemukan disamping tempat Terdakwa Mahmud tidur, uang tunai sebesar Rp 90.000. (sembilan puluh ribu rupiah) yaitu dengan rincian 1(satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ditemukan di saku celana sebelah kanan milik Terdakwa Mahmud, kemudian para saksi langsung mengamankan Terdakwa Mahmud beserta barang bukti dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 81/R/116/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 13 Mei 2026, yang ditandatangani oleh MERIAM EMMA SARI S selaku penaksir cabang PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi telah melakukan penimbangan barang bukti milik Tersangka a.n. MAHMUD yakni 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,03 (delapan koma nol tiga) gram berat kotor dan 7,08 (tujuh koma nol dua) gram berat bersih;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3188/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm, SUPRIEDI HASUGIAN, S.T.,M.T dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih dengan berat netto 7,08 (tujuh koma nol delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
------ Perbuatan Terdakwa MAHMUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
--- Bahwa Terdakwa MAHMUD pada hari Rabu, 13 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun XV Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 06.00 Wib saksi Muhammad Nurmansyah, S.H., saksi Syauqatillah, S.H., dan saksi Raja Hiskia Rambe, S.H. (selanjutnya disebut para saksi) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun XV Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di sebuah rumah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, setelah mengetahui hal tersebut para saksi melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian sekira pukul 06.30 Wib para saksi berhasil mengamankan Terdakwa Mahmud dan dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan rumah tersebut yang juga disaksikan oleh saksi Muhammad Muklis dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna cokelat ditemukan dibawah bantal tempat tidur, 1 (satu) unit handphone android merk realme ditemukan disamping tempat Terdakwa Mahmud tidur, uang tunai sebesar Rp 90.000. (sembilan puluh ribu rupiah) yaitu dengan rincian 1(satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ditemukan di saku celana sebelah kanan milik Terdakwa Mahmud, kemudian para saksi langsung mengamankan Terdakwa Mahmud beserta barang bukti dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 81/R/116/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 13 Mei 2026, yang ditandatangani oleh MERIAM EMMA SARI S selaku penaksir cabang PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi telah melakukan penimbangan barang bukti milik Tersangka a.n. MAHMUD yakni 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,03 (delapan koma nol tiga) gram berat kotor dan 7,08 (tujuh koma nol dua) gram berat bersih;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3188/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm, SUPRIEDI HASUGIAN, S.T.,M.T dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih dengan berat netto 7,08 (tujuh koma nol delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa MAHMUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------- |