| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2026/PN Srh | TOMMY CHRISTOVEL NAPITUPULU | 1.JUMADI 2.SURIATI 3.SUKERMAN disebut dan ditulis juga SUKIRMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2026/PN Srh | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Nadi sepanjang 65m; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah serta bangunan rumah objek perkara kepada Penggugat tanpa syarat apa pun dalam keadaan baik dan kosong; Kerugian Materiil sebesar Rp 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah); Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang memperoleh hak/izin daripadanya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
