| Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa ALI MUHANIZAR Als DALI pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan umum Perumahan Serdang Indah tepatnya di Dusun I Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas sekira pukul 21.55 WIB terdakwa bersama dengan Simus (DPO) sedang berada di Jalan umum Perumahan Serdang Indah tepatnya di Dusun I Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai lalu bertemu dengan seseorang yang tidak dikenali dengan maksud membeli narkotika jenis sabu dari orang tersebut, kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada orang tersebut dan orang tersebut memberi tahu letak narkotika jenis sabu miliknya lalu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di tempat yang dimaksud sedangkan orang yang tidak dikenal tersebut pergi meninggalkan terdakwa dan Simus, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB pada saat terdakwa hendak meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor tibatiba datang Saksi Hendra Purnama, Saksi Hari Siswandi, dan Saksi Riki Rizki Parmato Lubis yang merupakan anggota kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada di boncengan sepeda motor sedangkan Simus berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA yang didalamnya berisikan 1 (satu) lembar tisu didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,22 gram (satu koma dua dua) dan netto 1,02 (satu koma nol dua) gram yang terletak di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa, kemudian ketika diinterogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika shabu tersebut dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 32/UL.10054/2026 tanggal 21 Februari 2026 yang dilakukan pada PT. Pegadaian UPC Desa Pon telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,22 (satu koma dua dua) gram dan berat bersih (netto) 1,02 (satu koma nol dua) gram serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 1401/ NNF/ 2026 tanggal 11 Maret 2026 dari PUSLABFOR POLRI Cabang Medan yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua gram) dan barang bukti B berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine yang diperiksa milik terdakwa An. ALI MUHANIZAR Als DALI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa ALI MUHANIZAR Als DALI pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan umum Perumahan Serdang Indah tepatnya di Dusun I Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas awalnya Saksi Hendra Purnama, Saksi Hari Siswandi, dan Saksi Riki Rizki Parmato Lubis yang merupakan anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai sering menjadi tempat penguasaan narkotika jenis sabu, kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan dan patroli di seputaran lokasi tersebut, hingga kemudian para saksi melihat 2 (dua) orang yang sedang mengendarai sepeda motor yang mencurigakan, kemudian paras saksi mendekati dan menghentikan sepeda motor tersebut, dan para saat itu para saksi berhasil mengamankan Terdakwa ALI MUHANIZAR Als DALI yang saat itu berada di boncengan sepeda motor sedangkan pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA yang didalamnya berisikan 1 (satu) lembar tisu didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,22 gram (satu koma dua dua) dan netto 1,02 (satu koma nol dua) gram yang terletak di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa, kemudian ketika diinterogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika shabu tersebut dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 32/UL.10054/2026 tanggal 21 Februari 2026 yang dilakukan pada PT. Pegadaian UPC Desa Pon telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,22 (satu koma dua dua) gram dan berat bersih (netto) 1,02 (satu koma nol dua) gram serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 1401/ NNF/ 2026 tanggal 11 Maret 2026 dari PUSLABFOR POLRI Cabang Medan yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua gram) dan barang bukti B berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine yang diperiksa milik terdakwa An. ALI MUHANIZAR Als DALI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------ |