Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.B/2026/PN Srh MUHAMMAD FADHLI, S.H. RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 301/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4170/L.2.29/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FADHLI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

--- Bahwa Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 di Dusun II Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK yang sedang berada dirumah Terdakwa di Dusun II Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, melihat Saksi EVA HERTA MAULINA NAPITUPULU dan keluarganya akan pergi meninggalkan rumahnya yang berada di depan rumah Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK untuk pergi beribadah ke gereja, melihat hal tersebut sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK berjalan kaki menuju ke arah belakang rumah Saksi EVA HERTA MAULINA NAPITUPULU melalui bagian dapur yang dindingnya terbuat dari papan lalu Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK berusaha masuk kedalam dengan merusak papan dinding dapur rumahnya tersebut dengan cara menarik papan sebanyak 2 (dua) keping  menggunakan kedua tangan Terdakwa, hal tersebut dapat dilakukan karena papan yang menjadi dinding dapur rumahnya telah lapuk sehingga dapat ditarik menggunakan tangan Terdakwa. Setelah masuk ke dalam dapur rumahnya, Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK merusak jaring kawat pintu yang menghubungkan dapur rumah dengan bagian Tengah rumah dengan cara menarik kawat jaring pintu yang sudah berlobang dengan menggunakan tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa membuka engsel pintu menggunakan tangan Terdakwa. Selanjutnya pintu sudah terbuka, lalu Terdakwa masuk ke bagian Tengah rumah dan melihat ada 1 (satu) unit Handphone Androit Merk Oppo A 15 Warna Putih dengan nomor IMEI 1 :865116059229599 dan nomor IMEI 2 : 865116059229581 dengan nomor kartu 083170854971 sedang diisi daya diruangan tamu rumah, setelah melihat Handphone tersebut, Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK langsung mengambil Handphone tersebut. Selanjutnya setelah berhasil mengambil Handphone tersebut Terdakwa keluar dari dalam rumah Saksi EVA HERTA MAULINA NAPITUPULU dan kembali menuju kerumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan Handphone Oppo yang telah diambil tersebut dibawah lemari rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa Sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK kembali kerumah Terdakwa dan mencari Handphone yang telah diambilnya, kemudian Kakak Terdakwa yang bernama Saksi DESI MAYA SARI DAMANIK mendekat dan bertanya” nyari apa kau ? kemudian dijawab oleh Terdakwa “nyari rokok”. Kemudian Saksi DESI MAYA SARI DAMANIK mengatakan bahwa dia mendapatkan handphone dibawah lemari dan sudah dikembalikan kepada Saksi EVA HERTA MAULINA NAPITUPULU, mendengar hal tersebut Terdakwa pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, pukul  00.30 WIB, Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK kembali kerumah Terdakwa dan tidur di rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibanguni oleh kakak Terdakwa yakni Saksi DESI MAYA SARI DAMANIK dan selanjutnya melihat sudah ada Kepala Dusun II Desa Penggalian yang bernama Saksi JEREMIA SARAGIH, kemudian Terdakwa mengakui perbuatannya, selanjutnya Saksi JEREMIA SARAGIH membawa Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK ke kantor Polsek Tebing Tinggi untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK tidak memiliki izin dari Saksi EVA HERTA MAULINA NAPITUPULU untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone Androit Merk Oppo A 15 Warna Putih dengan nomor IMEI 1 :865116059229599 dan nomor IMEI 2 : 865116059229581 dengan nomor kartu 083170854971.
  • Bahwa tujuan Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK mengambil 1 (satu) unit Handphone Androit Merk Oppo A 15 Warna Putih dengan nomor IMEI 1 :865116059229599 dan nomor IMEI 2 : 865116059229581 dengan nomor kartu 083170854971 adalah untuk dijual dan nantinya digunakan untuk membeli rokok dan jajan sehari-hari.
  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK tersebut mengakibatkan Saksi EVA HERTA MAULINA NAPITUPULU mengalami kerugian sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

 

--- Bahwa Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 di Dusun II Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK yang sedang berada dirumah Terdakwa di Dusun II Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, melihat Saksi EVA HERTA MAULINA NAPITUPULU dan keluarganya akan pergi meninggalkan rumahnya yang berada di depan rumah Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK untuk pergi beribadah ke gereja, melihat hal tersebut sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK berjalan kaki menuju ke arah belakang rumah Saksi EVA HERTA MAULINA NAPITUPULU melalui bagian dapur yang dindingnya terbuat dari papan lalu Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK berusaha masuk kedalam dengan cara menarik papan sebanyak 2 (dua) keping  menggunakan kedua tangan Terdakwa, Setelah masuk ke dalam dapur rumahnya, Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK masuk ke bagian Tengah rumah dan melihat ada 1 (satu) unit Handphone Androit Merk Oppo A 15 Warna Putih dengan nomor IMEI 1 :865116059229599 dan nomor IMEI 2 : 865116059229581 dengan nomor kartu 083170854971 sedang diisi daya diruangan tamu rumah, setelah melihat Handphone tersebut, Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK langsung mengambil Handphone tersebut. Selanjutnya setelah berhasil mengambil Handphone tersebut Terdakwa keluar dari dalam rumah Saksi EVA HERTA MAULINA NAPITUPULU dan kembali menuju kerumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan Handphone Oppo yang telah diambil tersebut dibawah lemari rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa Sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK kembali kerumah Terdakwa dan mencari Handphone yang telah diambilnya, kemudian Kakak Terdakwa yang bernama Saksi DESI MAYA SARI DAMANIK mendekat dan bertanya” nyari apa kau ? kemudian dijawab oleh Terdakwa “nyari rokok”. Kemudian Saksi DESI MAYA SARI DAMANIK mengatakan bahwa dia mendapatkan handphone dibawah lemari dan sudah dikembalikan kepada Saksi EVA HERTA MAULINA NAPITUPULU, mendengar hal tersebut Terdakwa pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, pukul  00.30 WIB, Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK kembali kerumah Terdakwa dan tidur di rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibanguni oleh kakak Terdakwa yakni Saksi DESI MAYA SARI DAMANIK dan selanjutnya melihat sudah ada Kepala Dusun II Desa Penggalian yang bernama Saksi JEREMIA SARAGIH, kemudian Terdakwa mengakui perbuatannya, selanjutnya Saksi JEREMIA SARAGIH membawa Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK ke kantor Polsek Tebing Tinggi untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK tidak memiliki izin dari Saksi EVA HERTA MAULINA NAPITUPULU untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone Androit Merk Oppo A 15 Warna Putih dengan nomor IMEI 1 :865116059229599 dan nomor IMEI 2 : 865116059229581 dengan nomor kartu 083170854971.
  • Bahwa tujuan Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK mengambil 1 (satu) unit Handphone Androit Merk Oppo A 15 Warna Putih dengan nomor IMEI 1 :865116059229599 dan nomor IMEI 2 : 865116059229581 dengan nomor kartu 083170854971 adalah untuk dijual dan nantinya digunakan untuk membeli rokok dan jajan sehari-hari.
  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa RIKI RIKARDO DAMANIK Alias KARDO DAMANIK tersebut mengakibatkan Saksi EVA HERTA MAULINA NAPITUPULU mengalami kerugian sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya