Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Srh SUGIARTO 1.HARIADI ( ARI MENANTU BUYA )
2.JUNITA SITORUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURKHOSIM SHSUGIARTO
Tergugat
NoNama
1HARIADI ( ARI MENANTU BUYA )
2JUNITA SITORUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ALI SAHBANA SARAGIH ( Alias Ucok )
2JAFAR DAMANIK ( Alias Jafar )
3ANTONI BARUS ( ALIAS BARUS )
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas 1 ( Satu ) Unit Mobil Merk/Type Toyota Innova/G, Tahun 2012, Kapasitas 2.500 CC, Warna Abu Abu Metalic, Nomer Polisi BK 1824 XAB, Nomor Rangka MHFXS42G2C2538562, Nomor Mesin 2KD-S05531 ;
Menyatakan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan Penggadaian, Penebusan, Jual Beli maupun Pengalihan Hak atas Kendaraan antara Tergugat I dengan Pihak mana pun termasuk Tergugat II adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum ;
Menyatakan seluruh Dokumen Kendaraan berupa BPKB, STNK maupun Dokumen lainnya adalah Milik Penggugat ;
Menghukum Tergugat II untuk Menyerahkan dan Mengembalikan BPKB, STNK dan seluruh Dokumen Kendaraan kepada Penggugat Tanpa Syarat apa pun ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng Membayar Kerugian Materiil sebesar Rp: 315.000.000,- ( Tiga Ratus Lima Belas Juta Rupiah ) kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng Membayar Kerugian Immateriil Sebesar Rp : 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) kepada Penggugat ;
Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini ;
Menyatakan Putusan dalam Perkara ini juga berlaku bagi Instansi – instansi terkait,

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang Seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak