Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Srh ALAMSYAH, S.H., M.H. 1.MIKA SWILENTINA NIKITA SIHOMBING
2.MARIA. M. SITOMPUL
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALAMSYAH, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MIKA SWILENTINA NIKITA SIHOMBING
2MARIA. M. SITOMPUL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat merupakan perbuatan wanprestasi.
  3. Menyatakan secara hukum, bahwa Tergugat I mengambil alih, menguasai, sebagaimana dimaksud dalam posita poin 4 dan 5 tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum, dan menghukum Tergugat I untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat, tanpa syarat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa uang honorarium jasa pendampingan advokat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan success fee sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tanggung renteng secara tunai dan seketika.
  5. Menyatakan secara hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah dan rumah tempat tinggal para Tergugat adalah sah dan berharga;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum yang berupa Vezset, Banding, maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad)
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Geweijsde), sampai Para Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat menurut putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1.  

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku dalam masyarakat. Ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak