| Dakwaan |
Pertama:
--- Bahwa Terdakwa KIKI FIRMA Alias KIKI pada hari Sabtu, 04 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di jalan umum tepatnya di Dusun I Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa saksi Jefri Henro Ompusunggu, saksi Saria Dinata Sucipto dan saksi Riki Rizki P. Lubis (yang merupakan personel polres Serdang Bedagai selanjutnya disebut para saksi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi tempat peredaran narkotika jenis shabu, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib para saksi langsung melakukan penyelidikan dan patroli di seputaran lokasi tersebut kemudian para saksi melihat ada seseorang yang mencurigakan dan para saksi mendekati orang tersebut kemudian para saksi melakukan undercover buy dengan cara berpura-pura menjadi pembeli narkotika jenis shabu kemudian para saksi memberikan uang tunai sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada orang tersebut yang diketahui adalah Terdakwa KIKI FIRMA Alias KIKI dan Terdakwa KIKI FIRMA Alias KIKI memberikan narkotika jenis shabu kepada para saksi, pada saat Terdakwa memberikan narkotika jenis shabu kepada para saksi kemudian para saksi langsung mengamankan Terdakwa KIKI FIRMA Alias KIKI dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di genggaman tangan kanan Terdakwa saat dilakukan penangkapan dan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet sekop dan uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan milik Terdakwa kemudian para saksi membawa Terdakwa KIKI FIRMA Alias KIKI beserta barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian (Persero) UPC. Desa Pon Nomor: 61/UL.10054/2026 tanggal 04 April 2026, yang ditandatangani oleh Lestari Sembiring selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Desa Pon telah melakukan penimbangan barang bukti milik Tersangka a.n. KIKI FARMA Alias KIKI yakni 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,33 (nol kima tiga tiga) gram berat kotor dan 0,13 (nol koma satu tiga) gram berat bersih;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2200/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm, SUPRIEDI HASUGIAN, S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T.,M.Si yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan 1 (satu) botol plastik 25 (dua puluh lima) ml urine adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa KIKI FIRMA Alias KIKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
--- Bahwa Terdakwa KIKI FIRMA Alias KIKI pada hari Sabtu, 04 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di jalan umum tepatnya di Dusun I Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa saksi Jefri Henro Ompusunggu, saksi Saria Dinata Sucipto dan saksi Riki Rizki P. Lubis (yang merupakan personel polres Serdang Bedagai selanjutnya disebut para saksi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib para saksi langsung melakukan penyelidikan dan patroli di seputaran lokasi tersebut kemudian para saksi melihat ada seseorang yang mencurigakan dan para saksi mendekati orang tersebut kemudian para saksi langsung mengamankan orang tersebut dan melakukan introgasi terhadap orang tersebut yang diketahui adalah Terdakwa KIKI FIRMA Alias KIKI kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di genggaman tangan kanan Terdakwa saat dilakukan penangkapan dan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet sekop dan uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan milik Terdakwa kemudian para saksi membawa Terdakwa KIKI FIRMA Alias KIKI beserta barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian (Persero) UPC. Desa Pon Nomor: 61/UL.10054/2026 tanggal 04 April 2026, yang ditandatangani oleh Lestari Sembiring selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Desa Pon telah melakukan penimbangan barang bukti milik Tersangka a.n. KIKI FARMA Alias KIKI yakni 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,33 (nol kima tiga tiga) gram berat kotor dan 0,13 (nol koma satu tiga) gram berat bersih;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2200/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm, SUPRIEDI HASUGIAN, S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T.,M.Si yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan 1 (satu) botol plastik 25 (dua puluh lima) ml urine adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa KIKI FIRMA Alias KIKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------- |