| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 267/Pid.Sus/2026/PN Srh | 2.CAKRA AULIA SEBAYANG, S.H., M.Kn. 3.JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H. |
SARWANI Alias ISAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 267/Pid.Sus/2026/PN Srh | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3382/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa SARWANI Alias ISAR pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa berangkat menuju daerah pinggiran Sungai Percut Sei Tuan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk menemui seseorang yang tidak diketahui identitasnya guna membeli narkotika jenis sabu, bahwa dari rang tersebut Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) paket masing-masing sekitar 1 (satu) gram, setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian membagi narkotika sabu tersebut ke dalam plastik-plastik klip ukuran kecil untuk diperjualbelikan. Bahwa Terdakwa Sarwani alias Isar menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga mulai dari Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket dan dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam hal ini Terdakwa melakukan kegiatan menjual narkotika jenis sabu tersebut kurang lebih selama 1 (satu) bulan. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai memperoleh informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa Sarwani alias Isar berdasarkan informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa Sarwani alias Isar, uang tunai Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu sedangkan handphone OPPO digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor : LAB.1692/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan HUSNA SARI M. TANJUNG, S.Pd., terhadap barang bukti milik Terdakwa SARWANI Als ISAR berupa 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram, diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan hasil Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon Nomor : 35/UL.10054/2026 tanggal 07 Maret 2026 ditandatangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit, diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,25 (tujuh koma dua lima) gram dan berat bersih netto 2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram. ---- Bahwa Terdakwa SARWANI Als ISAR sudah pernah di pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor: 261/Pid.Sus/2019/PN Srh tanggal 23 mei 2019 dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 1 (satu) bulan. ---- Bahwa Terdakwa SARWANI Als ISAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. -------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa SARWANI Alias ISAR pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi SANGGAM H.P.SINAGA, saksi IRWANSYAH, Saksi AKBAR R.D SAPUTRA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai memperoleh informasi masyarakat bahwa di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai ada seseorang yang bernama SARWANI Als ISAR sedang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan ditempat yang dimaskud lalu para saksi SANGGAM H.P.SINAGA, saksi IRWANSYAH, Saksi AKBAR R.D SAPUTRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sarwani Als Isar di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, uang tunai Rp160.000,- merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari seseorang yang tidak diketahui namanya, sedangkan handphone OPPO digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika. Selanjutnya Terdakwa KASIYANI alias KAS beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor : LAB.1692/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan HUSNA SARI M. TANJUNG, S.Pd., terhadap barang bukti milik Terdakwa SARWANI Als ISAR berupa 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram, diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan hasil Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon Nomor : 35/UL.10054/2026 tanggal 07 Maret 2026 ditandatangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit, diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,25 (tujuh koma dua lima) gram dan berat bersih netto 2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram. ---- Bahwa Terdakwa SARWANI Als ISAR sudah pernah di pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor: 261/Pid.Sus/2019/PN Srh tanggal 23 mei 2019 dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 1 (satu) bulan. ---- Bahwa Terdakwa SARWANI Als ISAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
