Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Srh Sugeng Sahputra 1.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq KANTOR WILAYAH DJKN SUMATERA UTARA cq KPKNL MEDAN
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PUSAT cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Wilayah Sumatera Utara cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Lubuk Pakam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Srh
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugeng Sahputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONIZAR.SH.MM.MH.CPL.CPCLESugeng Sahputra
Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq KANTOR WILAYAH DJKN SUMATERA UTARA cq KPKNL MEDAN
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PUSAT cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Wilayah Sumatera Utara cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Lubuk Pakam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Santi Simajuntak
2KEMENTRIAN ATR/BPN REPUBLIK INDONESIA cq Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kantah) Kabupaten Serdang Bedagai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dengan hukum bahwa Penggugat adalah debitur yang baik dan memiliki iktikad baik untuk segera melunasi hutang kepada Tergugat
Menyatakan Lelang terhadap Jaminan Kredit berupa Sertipikat Hak Tanggungan yang terletak di Desa / Kelurahan Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, dengan alas Hak Berupa SHM No. 660/ atas nama Sugeng Sahputra, sebagaimana dimuat dalam Risalah Lelang No. 122/02.01/2026-01 tanggal 13 maret 2026 yang diterbitkan Tergugat I (KPKNL Medan), adalah BATAL DEMI HUKUM;
Membatalkan Lelang atas jaminan kredit tersebut beserta seluruh akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung Renteng Untuk mengembalikan Seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Tergugat III (Selaku Pemenang Lelang) dan mengembalikan objek lelang tersebut dalam kedaan semula.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya;
Menghukum Para Tergugat I, dan II Serta Para Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar tunduk dan taat sepenuhnya pada amar putusan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDER :

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak