| Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dengan hukum bahwa Penggugat adalah debitur yang baik dan memiliki iktikad baik untuk segera melunasi hutang kepada Tergugat
Menyatakan Lelang terhadap Jaminan Kredit berupa Sertipikat Hak Tanggungan yang terletak di Desa / Kelurahan Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, dengan alas Hak Berupa SHM No. 660/ atas nama Sugeng Sahputra, sebagaimana dimuat dalam Risalah Lelang No. 122/02.01/2026-01 tanggal 13 maret 2026 yang diterbitkan Tergugat I (KPKNL Medan), adalah BATAL DEMI HUKUM;
Membatalkan Lelang atas jaminan kredit tersebut beserta seluruh akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung Renteng Untuk mengembalikan Seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Tergugat III (Selaku Pemenang Lelang) dan mengembalikan objek lelang tersebut dalam kedaan semula.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya;
Menghukum Para Tergugat I, dan II Serta Para Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar tunduk dan taat sepenuhnya pada amar putusan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER :
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |