| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa MASWAN pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 13.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Areal Afdeling II Tapak Meriah Tanaman 2010 Perkebunan PT. Cinta Raja Desa Silinda Kec. Silinda Kab. Serdang Bedagai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas, sekira pukul 11.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju ke areal perkebunan PT. Cinta Raja dengan mengedarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Hitam tanpa plat nomor polisi berkeranjang along-along dan membawa 1 (satu) buah pisau egrek bergagang bambu Panjang lebih kurang 10 (sepuluh) meter, kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motornya di perbatasan wilayah perkebunan PT. Cinta Raja dengan lahan perkampungan, selanjutnya terdakwa berjalan ke dalam areal kebun sejauh sekitar 20 (dua puluh) meter dan di areal tersebut terdakwa mencari tandan buah kelapa sawit yang matang, kemudian terdakwa memotong tandan buah kelapa sawit tersebut menggunakan pisau egrek miliknya sampai terkumpul sebanyak 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit, lalu terdakwa memuat tandan buah kelapa sawit tersebut ke keranjang along-along yang ada di sepeda motornya dan saat itu datang Saksi Saksi Subiran dan Saksi Jimmy Munthe yang merupakan Security PT. Cinta Raja langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Hitam tanpa plat nomor polisi, 1 (satu) buah along-along, 1 (satu) buah pisau egrek bergagang kayu panjang sekitar 10 (sepuluh) meter diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan berita acara penimbangan dari PT. Cinta Raja, perbuatan Terdakwa menyebabkan Perkebunan PT. Cinta Raja kehilangan sebanyak 200 kg buah kelapa sawit dan mengalami kerugian sebesar 200 kg x Rp.3.688,-/ kg (tiga ribu enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah per kilogram) = Rp. 737.642,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) .
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Cinta Raja untuk mengambil tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan tersebut.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------- |