Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2026/PN Srh SUPRIYONO GINTING, SH. MH RATNO Alias NANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2580 /L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIYONO GINTING, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RATNO Alias NANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa RATNO Alias NANO bersama-sama dengan WANDA (DPO), PERI (DPO) dan RIKI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Monako Afd. IV Blok B. 29 tahun tanam 2003 Desa Sibarau Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya