| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2025/PN Srh | PT. BPR MITRADANA MADANI | ARI SETIAWAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Srh | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 125.859.140,00 | ||||
| Petitum | I. Primair : Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Kredit Nomor 134/1/MDN-DIR/01/VI/2024 tertanggal 13 Juni 2024; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi/Cidera Janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor 134/1/MDN-DIR/01/VI/2024 tertanggal 13 Juni 2024; Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 125.859.140,- dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Nomor 590/05/PH I/2022 tanggal 23 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Petuaran Hilir dan diregistrasi oleh Camat Pegajahan No 590/053/SKT/PG/2022 tanggal 27 September 2022 terdaftar atas nama ARI SETIAWAN dilelang untuk melunasi hutang tersebut;
II. Subsidair : Apabila Yang Mulia Hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
