| Dakwaan |
PRIMAIR :
--- Bahwa terdakwa YOKO SUSANTO SITUMORANG bersama-sama dengan DIKI (DPO) dan SUPER KIT (DPO) pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Medan – Tebing Tinggi Kelurahan Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah,“Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I“, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Terdakwa mencari pekerjaan kepada DIKI (DPO) dan DIKI (DPO) mengajak terdakwa ke Jalan Lintas Medan - Tebing Tinggi Kelurahan Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di bangunan rumah Kosong lokasi penjualan narkotika jenis sabu lalu terdakwa meminta pekerjaan kepada SUPER KIT (DPO) dan sejak itu terdakwa bekerja sebagai penjaga dilokasi sebagai piket penjualan narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 12.00 wib di Jalan Lintas Medan - Tebing Tinggi Kelurahan Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya di bangunan rumah Kosong lokasi penjualan tersebut terdakwa memperoleh dan menerima sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu masing masing seberat 1 (satu) gram netto, dengan berat keseluruhan seberat 3 (tiga) gram netto. Setelah menerima narkotika jenis sabu terdakwa menunggu pembeli dengan duduk di meja penjualan narkotika didalam bangunan rumah kosong tersebut namun sekira pukul 14.30 wib pada saat terdakwa sedang menunggu pembeli dilokasi tersebut datang saksi Hendra Gunawan Ginting, saksi Iswandi, S., dan saksi Haris Putra Utama Limbong, SH ketiganya merupakan petugas kepolisian melakukan penggerebekan terhadap lokasi tersebut dan kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu masing masing seberat 1 (satu) gram netto dengan berat keseluruhan seberat 3 (tiga) gram netto yang ada pada terdakwa letakkan di atas meja penjualan tersebut dan terdakwa langsung berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu adalah milik terdakwa.
- Bahwa dilakukan intrograsi terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari SUPER KIT (DPO) dengan tujuan Untuk dijualkan kepada pembeli yang datang dengan sistem Kerja dan akan menjualkan narkotika jenis sabu tersebut tergantung permintaan pembeli yang datang mulai dari harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per paket sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).- dan apabila sudah selesai bekerja terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada SUPER KIT (DPO) dan mendapatkan upah dengan jumlah yang tidak menentu mulai dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),dimana terdakwa tidak ada memiliki izin untuk turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 08 Juni 2026 dari Unit PT. Pegadaian Cabang Simpang Amplas telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Yoko Susanto Situmorang berupa :
- 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram netto.
- 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram netto
- 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram netto
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 4648/NNF/2026, tanggal 06 Juli 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, ST.,M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik terdakwa YOKO SUSANTO SITUMORANG adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa terdakwa YOKO SUSANTO SITUMORANG bersama-sama dengan DIKI (DPO) dan SUPER KIT (DPO) pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Medan – Tebing Tinggi Kelurahan Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa bermula saksi Iswandi, SH bersama dengan saksi Hendra Gunawan Ginting dan saksi Haris Putra Utama Limbong, SH ketiganya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan infromasi adanya lokasi peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Medan - Tebing Tinggi Kelurahan Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya di bangunan rumah Kosong yang dikendalikan oleh SUPER KIT (DPO) menindak lanjuti infromasi tersebut saksi-saksi melakukan penyelidikan dengan masuk kelokasi tersebut dan melihat terdakwa Yoko Susanto Situmorang sedang duduk dimeja dan saat itu juga saksi-saksi langsung melakukan penggerebekan lokasi tersebut dan melihat terdakwa meletakkan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu masing masing seberat 1 (satu) gram netto dengan berat keseluruhan 3 (tiga) gram netto dan berupaya melarikan diri dan dilakukan pengejaran terhadap terdakwa dan berhasil diamankan serta dilakukan penggeledahan badan dan dilakukan penggeledahan terhadap bangunan rumah kosong tersebut ditemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu masing masing seberat 1 (satu) gram netto dengan berat keseluruhan 3 (tiga) gram netto dan 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik klip kosong diatas meja.
- Bahwa dilakukan intrograsi terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari SUPER KIT (DPO), dimana terdakwa tidak memiliki izin untuk turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 08 Juni 2026 dari Unit PT. Pegadaian Cabang Simpang Amplas telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Yoko Susanto Situmorang berupa :
- 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram netto.
- 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram netto
- 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram netto
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 4648/NNF/2026, tanggal 06 Juli 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, ST.,M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik terdakwa YOKO SUSANTO SITUMORANG adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------- |