Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2026/PN Srh 2.RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
3.Hari Andi Sihombing, S.H
LIAN PRAMANA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2388/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
2Hari Andi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIAN PRAMANA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Dusun I Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa bersama dengan SYAHLAN SAH (DPO) sedang berboncengan mengendarai sepeda motor milik SYAHLAN SAH melintas di depan rumah saksi MUHAMMAD AMRUL yang berada di Dusun I Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang pada saat itu Terdakwa dan SYAHLAN SAH berpapasan dengan saksi MUHAMMAD AMRUL sedang mengendarai mobil keluar dari rumahnya, lalu Terdakwa mengatakan kepada SYAHLAN SAH “itu orangnya pergi lan” dijawab oleh SYAHLAN SAH “yakin rumahnya kosong bang?” lalu Terdakwa jawab “lampunya hidup, inikan lebaran, orangnya pergi naik mobil, coba aja dulu nanti abang panggil”, selanjutnya Terdakwa dan SYAHLAN SAH pergi ke rumah milik Terdakwa yang berada di Dusun IV A Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai untuk mengambil 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah pahat besi, lalu setelah mengambil 1 (satu) buah tang potong dan 1 (satu) buah pahat besi Terdakwa dan SYAHLAN SAH kembali kerumah saksi MUHAMMAD AMRUL di Dusun I Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, setibanya di depan rumah saksi MUHAMMAD AMRUL lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan menyuruh SYAHLAN SAH untuk setiap 5 (lima) menit sekali lewat dari depan rumah saksi MUHAMMAD AMRUL untuk mengawasi keadaan diluar, selanjutnya Terdakwa pergi ke belakang rumah dan mencongkel jendela dengan menggunakan 1 (satu) buah pahat besi lalu setelah terbuka selanjutnya Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah tang potong untuk momotong jerjak besi jendela tersebut, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah melalui jendela yang sudah terbuka lalu masuk kedalam kamar bagian belakang dan membuka lemari pakaian yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet motif batik yang berisi 2 (dua) buah gelang emas dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) buah gelang emas dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu memasukkannya kedalam 1 (satu) buah tas warna coklat yang Terdakwa sedang gunakan, lalu Terdakwa lanjut memasuki kamar bagian depan dan membuka lemari pakaian yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 27.700.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil uang tunai tersebut dan memasukkannya kedalam 1 (satu) buah tas warna coklat, selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang dan pergi ke depan rumah untuk menunggu SYAHLAN SAH menjemput Terdakwa, beberapa lama kemudian SYAHLAN SAH datang menjemput Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor lalu Terdakwa dan SYAHLAN SAH pergi meninggalkan lokasi tersebut.--------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi MUHAMMAD AMRUL untuk mengambil 2 (dua) buah gelang emas dan uang tunai sebesar Rp. 29.700.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) milik saksi MUHAMMAD AMRUL.----------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MUHAMMAD AMRUL mengalami kerugian seluruhnya sebesar Rp. 34.700.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah.-----------

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya