Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2023/PN Srh | 1.MASTEN DAMANIK 2.ALINSON DAMANIK |
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI 2.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2023/PN Srh | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | PN SRH-64BA15DCBB6F8 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | MASTEN DAMANIK, Laki-laki, Umur 58 Tahun, Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat Dusun I Desa Tinokkah, Kec. Sipispis, Kab. Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai --------- PEMOHON I ; ALINSON DAMANIK, Laki-laki, Umur 59 Tahun, Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat Dusun V Nagori I, Desa Tinokkah, Kec. Sipispis, Kab. Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai----PEMOHON II ; Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya RIO DARMAWAN SURBAKTI, S.H., ROBY SUKMA, S.H., dan SUBUH LUBIS, S.H. Advokat, Konsultan Hukum, pada “LEMBAGA BANTUAN HUKUM PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA SUMATERA UTARA (LBH-PSI SUMUT)” yang beralamat kantor di Jalan Sei Blutu No. 9, Kel. PB. Selayang I, Kec. Medan Selayang, Kota Medan. Yang bertindak, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Juli 2023. Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan terhadap : KEPALA KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI, yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 12, Tebing Tinggi - 20627, selanjutnya disebut sebagai - TERMOHON I KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI, yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 12, Tebing Tinggi - 20627, selanjutnya disebut sebagai------------------------------------ TERMOHON II Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon I (ic. Masten Damanik) dan Pemohon II (ic. Alinson Damanik) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan ; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/87/V/RES.1.24./2022/Reskrim, tanggal mei 2023 atas nama Masten Damanik dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/88/V/RES.1.24./2022/Reskrim, tanggal mei 2023 atas nama Alinson Damanik jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/26/II/2023/Reskrim, tanggal 04 Februari 2023 jo. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : K/28/II/2023/Reskrim, tanggal 09 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon I dan Termohon II berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon I dan Termohon II ; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon karena tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup dan telah melanggar prosedur hukum yang berlaku ; Memerintahkan Kepada Termohon I dan Termohon II untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/781/IX/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 September 2023, pelapor atas nama JUNAIDI ; Menyatakan tidak sah segala keputusan lain sebagai tindak lanjut terkait dengan penetapan tersangka Para Pemohon serta penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I dan Termohon II yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon I dan Termohon II ;
Menghukum dan memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk membuat Pengumuman permintaan maaf kepada Para Pemohon pada Harian Kompas dan Harian Analisa dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh selama 3 (tiga) hari berturut-turut ; Memulihkan nama dan harkat martabat Para Pemohon di Masyarakat Khususnya Masyarakat Kelompok Tani Sorba Jahe Nagatonga Sihora- hora ; Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk mematuhi putusan Atau, Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Prapradilan ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |