| Dakwaan |
--- Bahwa terdakwa TOMI PURBA ALIAS TOMKET pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 19.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April dalam tahun 2026 di Dusun I, Desa Huta Galuh Kec. Kotarih Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 april 2026 sekira pukul 18.00 Wib, tersangka berangkat dari rumah dengan membawa 1 (satu)pisau dodos bergagang kayu dengan panjang ± 160 cm berniat untuk mengambil buah kelapa sawit di ladang milik Daniel Tarigan di dusun I Desa Huta Galuh Kec. Kotarih Kab Serdang Bedagai, kemudian tersangka pergi ke rumah dani (dalam lidik) untuk meminjam sepeda motor miliknya yaitu sepeda motor vega R warna hitam sayap depan berwarna putih tanpa nomor polisi berkeranjang along-along kayu dan karet, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor tersebut, tersangka langsung menuju ke areal perkebunan sawit milik Daniel tarigan, setibanya dilokasi terdakwa langsung mengeggrek buah kelapa sawit dari atas pohonnya yang sudah dalam keadaan matang dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau dodos bergagang kayu dengan panjang ± 160 cm hingga terkumpul 25 (dua puluh lima) tandan, kemudian sekira pukul 19.35 wib saksi henry hermanto simorangkir bersama dengan saksi nelly edisma manullang melihat tersangka sedang mengambil buah kelapa sawit di ladang milik Daniel Tarigan, mengetahui kejadian tersebut kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Daniel Tarigan melalui Hand phone, tidak lama kemudian saksi Daniel Tarigan langsung datang ke ladang sawit miliknya tersebut, dan melihat dengan jarak 2 (dua) meter pelaku melintas dengan melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor bebek berkeranjang along-along, kemudian para saksi mencoba memberhentikan tersangka, setelah itu menyenter wajah tersangka, saksi mengenali yaitu bernama Tomi Purba kemudian saksi Daniel tarigan menanyakan dari mana buah kelapa sawit itu? “dari sana” jawab tersangka kenapa kamu ambil buahku? Saat para saksi akan memberhentikannya, tersangka tidak mau berhenti dan melaju pergi berhasil melarikan diri selanjutnya para saksi mengecek sekitar lokasi dan berhasil melihat dan menemukan 1 (satu) buah pisau dodos bergagang kayu panjang 1 buah pisau dodos bergagang kayu panjang 160 cm bersandar di pohon sawit serta menemukan 15 Tandan kelapa sawit. Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Daniel Tarigan mengalami kerugian sebesar Rp. 768.000,- (tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya saksi Daniel Tarigan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotarih pada hari kamis tanggal 16 April 2026 dimana tersangka berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi Ridwan Purba (yang merupakan anggota Polsek Kotarih) pada hari sabtu tanggal 15 Agustus 2026 dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 telah mengambil 25 (dua puluh lima) tandan, dimana 15 tandan yang ditemukan merupakan sisa dari buah sawit yang belum berhasil tersangka bawa keluar areal perkebuan.
- Bahwa terdakwa pernah dihukum berdasarkan Putusan PN. Srh No. 217/ Pid.B/2024/PN.Srh tanggal 15 Juli 2024,
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 dari Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------------------------- |