| Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira pukul 19.05 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di Areal Perkebunan Sawit PTPN III Kebun Gunung Monako Afd. II Blok I.12 Tahun Tanam 2000 Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, yang dilakukan oleh tersangka M. SUBANDI alias NIKO, 18 tahun, islam, tidak bekerja, alamat Dusun Tanjung Padang Desa Simalas Kec. Sipsipis Kab. Serdang Bedagai dan DIRGA ALFAJAR alias DIRGA, 16 tahun, islam, tidak bekerja, alamat Dusun Tanjung Padang Desa Simalas Kec. Sipsipis Kab. Serdang Bedagai, dengan cara yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira pukul 19.05 Wib. disaat pelapor SYAWAL dan saksi JOHAN dan INDRA SYAMSUDI sedang melaksanakan patroli di Areal Perkebunan Sawit PTPN III Kebun Gunung Monako Afd. II Blok I.12 Tahun Tanam 2000 Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, kemudian pelapor dan saksi melihat dua orang laki-laki sedang mengambil buah kelapa sawit milik PTPN III Kebun Gunung Monako tepatnya di TPH (tempat pengumpulan hasil) panen karyawan, dengan cara mengangkatnya dengan menggunakan kedua tangan dan hendak melangsirnya dengan menggunakan satu unit sepeda motor, kemudian pelapor dan saksi mendekat dan berhasil menangkap pelaku, setelah tertangkap pelaku mengaku bernama bernama M. SUBANDI alias NIKO dan DIRGA ALFAJAR alias DIRGA, dan dari tempat kejadian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BM 2635 EP dan nomor rangka MHJB8117AK570825 dan nomor mesin JB81E-1566351 dan 3 (tiga) tros buah kelapa sawit, selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Pos Satpam PTPN III Kebun Gunung Monako dan diserahkan kekantor Polsek Sipispis, akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN III Kebun Gunung Monako mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari 3 (tiga) tros buah kelapa sawit = 75 (seratus) Kg x Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per Kg, sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 dari KUHPidana. |