Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2024/PN Srh 1.FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H
2.RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
ANDIKA DARMA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1469/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H
2RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA DARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa ANDIKA DARMA, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Dusun II Desa Bandar Pinang Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB, pada saat Saksi HARI SISWANDI, Saksi HANAFI ARYA dan Saksi AHMAD FADELI PURBA (selaku anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai) melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai, Para Saksi memperoleh informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya yang menjelaskan bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Shabu di Dusun II Desa Bandar Pinang Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin-Gas/42/II/2024/Narkoba tanggal 19 Februari 2024 Para Saksi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat dimaksud, dan ketika Para Saksi tiba dilokasi, Para Saksi melihat 1 (satu) orang dengan gerak gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut Para Saksi langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut, dan ketika dilakukan introgasi mengaku bernama Terdakwa ANDIKA DARMA, kemudian Para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan Para Saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu di atas rumput disebelah kanan Terdakwa ANDIKA DARMA yang terjatuh dari tangan Terdakwa ANDIKA DARMA ketika dilakukannya penangkapan. ----------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ANDIKA DARMA beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai, dan ketika dilakukan introgasi lebih lanjut Terdakwa mengakui jika barang bukti yang telah ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan adalah benar merupakan milik Terdakwa yang diperoleh dari ANGGA (belum tertangkap/DPO) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) yang pada waktu itu Terdakwa bertransaksi dengan ANGGA (belum tertangkap/DPO) di areal Perkebunan Masyarakat, namun pada saat Terdakwa ANDIKA DARMA tertangkap, ANGGA (belum tertangkap/DPO) yang juga berada disekitaran lokasi langsung melarikan diri. ---------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 46/UL.10053/2024 tanggal 20 Februari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh IRAY UMAYA SARI NST selaku Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) Unit Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti milik Terdakwa ANDIKA DARMA berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma satu lima) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram. ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab-957/NNF/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang dibuat oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M..Farm., Apt., dan Dr. SUPIYANI, M.Si., yang pada kesimpulannya terhadap barang bukti milik Terdakwa ANDIKA DARMA yaitu berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) Gram adalah BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap 1 (satu) botol berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Terdakwa ANDIKA DARMA adalah NEGATIF mengandung Narkotika. ----------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan kepemilikan maupun penguasaan Narkotika tersebut oleh terdakwa bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa ANDIKA DARMA, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Dusun II Desa Bandar Pinang Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB, pada saat Saksi HARI SISWANDI, Saksi HANAFI ARYA dan Saksi AHMAD FADELI PURBA (selaku anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai) melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai, Para Saksi memperoleh informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya yang menjelaskan bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Shabu di Dusun II Desa Bandar Pinang Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin-Gas/42/II/2024/Narkoba tanggal 19 Februari 2024 Para Saksi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat dimaksud, dan ketika Para Saksi tiba dilokasi, Para Saksi melihat 1 (satu) orang dengan gerak gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut Para Saksi langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut, dan ketika dilakukan introgasi mengaku bernama Terdakwa ANDIKA DARMA, kemudian Para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan Para Saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu di atas rumput disebelah kanan Terdakwa ANDIKA DARMA yang terjatuh dari tangan Terdakwa ANDIKA DARMA ketika dilakukannya penangkapan. ----------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ANDIKA DARMA beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai, dan ketika dilakukan introgasi lebih lanjut Terdakwa mengakui jika barang bukti yang telah ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan adalah benar merupakan milik Terdakwa yang diperoleh dari ANGGA (belum tertangkap/DPO), dan terhadap Narkotika jenis Shabu tersebut masih sama banyaknya dengan yang disita oleh Pihak Kepolisian, karena belum ada yang Terdakwa ANDIKA DARMA konsumsi. ---------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 46/UL.10053/2024 tanggal 20 Februari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh IRAY UMAYA SARI NST selaku Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) Unit Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti milik Terdakwa ANDIKA DARMA berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma satu lima) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram. ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab-957/NNF/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang dibuat oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M..Farm., Apt., dan Dr. SUPIYANI, M.Si., yang pada kesimpulannya terhadap barang bukti milik Terdakwa ANDIKA DARMA yaitu berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) Gram adalah BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap 1 (satu) botol berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Terdakwa ANDIKA DARMA adalah NEGATIF mengandung Narkotika. ----------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan kepemilikan maupun penguasaan Narkotika tersebut oleh terdakwa bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. --------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya