Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Srh 1.MASTEN DAMANIK
2.ALINSON DAMANIK
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI
2.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Srh
Tanggal Surat Jumat, 21 Jul. 2023
Nomor Surat PN SRH-64BA15DCBB6F8
Pemohon
NoNama
1MASTEN DAMANIK
2ALINSON DAMANIK
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI
2KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MASTEN DAMANIK, Laki-laki, Umur 58 Tahun, Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat Dusun I Desa Tinokkah, Kec. Sipispis, Kab. Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai --------- PEMOHON I ;

ALINSON DAMANIK, Laki-laki, Umur 59 Tahun, Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat Dusun V Nagori I, Desa Tinokkah, Kec. Sipispis, Kab. Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai----PEMOHON II ;

Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon

Dalam   hal   ini   diwakili   oleh   kuasa   hukumnya             RIO DARMAWAN SURBAKTI,         S.H.,             ROBY         SUKMA,       S.H.,    dan SUBUH             LUBIS,   S.H.

Advokat,   Konsultan   Hukum,   pada   “LEMBAGA                 BANTUAN  HUKUM PARTAI  SOLIDARITAS  INDONESIA  SUMATERA  UTARA  (LBH-PSI

SUMUT)” yang beralamat kantor di Jalan Sei Blutu No. 9, Kel. PB. Selayang I, Kec. Medan Selayang, Kota Medan. Yang bertindak, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Juli 2023.

Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan terhadap :

KEPALA KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI, yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 12, Tebing Tinggi - 20627, selanjutnya disebut sebagai                                                                                - TERMOHON I

KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI, yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 12, Tebing Tinggi  - 20627, selanjutnya disebut sebagai------------------------------------ TERMOHON II

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;

Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon I (ic. Masten Damanik) dan Pemohon II (ic. Alinson Damanik) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan ;

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/87/V/RES.1.24./2022/Reskrim, tanggal mei 2023 atas nama Masten Damanik dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/88/V/RES.1.24./2022/Reskrim, tanggal mei 2023 atas nama Alinson Damanik jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/26/II/2023/Reskrim, tanggal 04 Februari 2023 jo. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor :

K/28/II/2023/Reskrim, tanggal 09 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon I dan Termohon II berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon I dan Termohon II ;

Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon karena tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup dan telah melanggar prosedur hukum yang berlaku ;

Memerintahkan Kepada Termohon I dan Termohon II untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/781/IX/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 September 2023, pelapor atas nama JUNAIDI ;

Menyatakan tidak sah segala keputusan lain sebagai tindak lanjut terkait dengan penetapan tersangka Para Pemohon serta penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I dan Termohon II yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon I dan Termohon II ;

 

Menghukum dan memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk membuat Pengumuman permintaan maaf kepada Para Pemohon pada Harian Kompas dan Harian Analisa dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh selama 3 (tiga) hari berturut-turut ;

Memulihkan nama dan harkat martabat Para Pemohon di Masyarakat Khususnya Masyarakat Kelompok Tani Sorba Jahe Nagatonga Sihora- hora ;

Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk mematuhi putusan 

Atau, Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Prapradilan ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya