| Petitum |
Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
Memerintahkan kepada Tergugat I agar menangguhkan segala akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan berdasarkan Risalah Lelang Nomor 122/02.01/2026-01 tanggal 13 Maret 2026, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai) untuk tidak memproses balik nama, pendaftaran peralihan hak, penerbitan sertipikat baru, ataupun tindakan administrasi pertanahan lainnya atas objek sengketa selama perkara ini masih diperiksa.
Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa berupa:
Sebidang tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 660 atas nama Sugeng Sahputra yang terletak di Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, agar tidak dialihkan, dijual, dijaminkan, dibebani hak lain ataupun dilakukan perbuatan hukum lainnya sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
Primair
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik (good faith debtor) karena telah berulang kali melakukan pembayaran, mengajukan restrukturisasi, menawarkan penyelesaian kredit, menjual aset pribadi untuk membayar utang, mengirimkan surat permohonan penyelesaian, surat permohonan pelunasan, surat penegasan itikad baik, somasi, dan tetap melakukan pembayaran setelah pelaksanaan lelang. Dalil ini didukung oleh rangkaian surat-menyurat yang diajukan Penggugat.
Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat II merupakan hubungan hukum perdata yang wajib dilaksanakan berdasarkan asas itikad baik, kepatutan, keseimbangan, proporsionalitas, dan kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena:
mengabaikan permohonan penyelesaian kredit Penggugat;
tidak memberikan kesempatan yang layak kepada Penggugat untuk melunasi kewajibannya;
tetap mengajukan permohonan lelang meskipun masih terdapat upaya penyelesaian yang nyata;
melakukan penyalahgunaan hak (abuse of rights) dalam pelaksanaan hak eksekusi Hak Tanggungan.
Menyatakan tindakan Tergugat II bertentangan dengan asas itikad baik, asas proporsionalitas, asas kepatutan, asas keseimbangan, prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle), serta prinsip perlindungan hukum terhadap Debitur.
Menyatakan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat I atas permohonan Tergugat II mengandung cacat hukum karena dilaksanakan tanpa memperhatikan secara patut upaya penyelesaian yang telah diajukan Penggugat sebelum pelaksanaan lelang.
Menyatakan Risalah Lelang Nomor 122/02.01/2026-01 tanggal 13 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Tergugat I adalah batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan pelelangan terhadap objek berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 660 atas nama Sugeng Sahputra tidak mempunyai kekuatan hukum.
Membatalkan seluruh akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan lelang tersebut.
Menyatakan segala bentuk peralihan hak yang timbul berdasarkan Risalah Lelang tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut, membatalkan, atau menyatakan tidak berlaku lagi seluruh dokumen yang diterbitkan sebagai akibat pelaksanaan lelang tersebut.
Memerintahkan Turut Tergugat untuk:
menolak atau membatalkan proses balik nama yang telah dilakukan apabila telah terdaftar;
mengembalikan data yuridis dan data fisik objek sengketa sebagaimana keadaan sebelum pelaksanaan lelang;
memulihkan hak Penggugat sebagai pemegang hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 660.
Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan kembali objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik dari penguasaan sendiri maupun pihak lain yang memperoleh hak daripadanya.
Menyatakan segala tindakan hukum yang dilakukan Tergugat III atas objek sengketa sejak pelaksanaan lelang menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang bersumber dari Risalah Lelang yang dibatalkan.
Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan penyelesaian kewajiban kredit Penggugat berdasarkan prinsip itikad baik dan kepatutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan keadaan hukum sebagaimana sebelum dilaksanakannya pelelangan (restitutio in integrum).
Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan seluruh isi putusan ini.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali, sepanjang menurut pertimbangan Majelis Hakim memenuhi syarat hukum acara yang berlaku.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |