Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Srh Akmal Sitorus NASIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Srh
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Akmal Sitorus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL BAHRI NASUTION SHAkmal Sitorus
Tergugat
NoNama
1NASIRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 112.000.000,00
Petitum

 

Primair

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan kwitansi tertanggal 28 Juni 2023 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) ditandatangani oleh Tergugat diatas materai dan disaksikan oleh saksi Muhammad Syafii dan Suryadi serta kwitansi tertanggal 29 Juni 2023 sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ditandatangani oleh Tergugat diatas materai dan disaksikan oleh saksi Edy Sembiring dan Muhammad Syafii adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menyatakan sah dan berharga Surat berupa:
  1. Sebidang tanah seluas ±4207,5 M2 (Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Koma Lima Meter Persegi) yang terletak di Dusun IV, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Terdaftar atas nama NASIRIN. Berdasarkan Surat Pernyataan/Pengakuan Atas Penguasaan Fisik Sebidang Tanah tertanggal 17 Februari 2020 dan dikeluarkan oleh Kepala Desa Sei Sijenggi yakni Sutarman, dengan batas-batas tanah dan ukuran sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Tali Air uk. 49,50 M;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Trimo uk. 85 M;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Kebun Bengabing uk. 49,50 M; dan
  • Sebelah Barat berbatas dengan Supini uk. 85 M.
  1. Sebidang tanah seluas ±540,72 M2 (Lima Ratus Empat Puluh Koma Tujuh Dua Meter Persegi) yang terletak di Dusun II Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Terdaftar atas nama Salasiah tertanggal 15 Juni 2010 dan dikeluarkan oleh Kepala Desa Sei Nagalawan yakni Japar Siddik, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Aluh/Pastiaman Saragih uk. 11,10 M;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Umum uk. 17,70 M;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Berahim uk. 36,50 M; dan
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Zakaria uk. 38,60 M.
  1. Menjatuhkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) berupa:
  1. Sebidang tanah seluas ±4207,5 M2 (Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Koma Lima Meter Persegi) yang terletak di Dusun IV, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Terdaftar atas nama: NASIRIN. Berdasarkan Surat Pernyataan/Pengakuan Atas Penguasaan Fisik Sebidang Tanah tertanggal 17 Februari 2020 dan dikeluarkan oleh Kepala Desa Sei Sijenggi yakni Sutarman, dengan batas-batas tanah dan ukuran sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Tali Air uk. 49,50 M;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Trimo uk. 85 M;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Kebun Bengabing uk. 49,50 M; dan
  • Sebelah Barat berbatas dengan Supini uk. 85 M.
  1. Sebidang tanah seluas ±540,72 M2 (Lima Ratus Empat Puluh Koma Tujuh Dua Meter Persegi) yang terletak di Dusun II Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Terdaftar atas nama Salasiah tertanggal 15 Juni 2010 dan dikeluarkan oleh Kepala Desa Sei Nagalawan yakni Japar Siddik, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Aluh/Pastiaman Saragih uk. 11,10 M;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Umum uk. 17,70 M;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Berahim uk. 36,50 M; dan
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Zakaria uk. 38,60 M.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar pengembalian uang modal dengan rincian sebagai berikut :
  1. Hutang Pokok Tergugat berjumlah Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah);
  2. Hutang Janji Hasil Tambahan Modal berjumlah Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) setiap bulannya selama/hingga 8 (Delapan) bulan atau dengan nilai setara Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah).

Sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 112.000.000,- (Seratus Dua Belas Juta Rupiah);

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat.

Susidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak