1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Tahun lahir Pemohon yang semula dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor NIK ; 1218151508720001 tertulis 15 Agustus 1972 di rubah menjadi 15 Agustus 1987.
3. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan perubahan tahun lahir Pemohon pada kartu tanda Penduduk nomor NIK ; 1218151508720001 dengan penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah.
4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
|