Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.Sus/2026/PN Srh RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H. RIKO HASBY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 260/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3432/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO HASBY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa RIKI HASBY pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 bertempat di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB saksi SARIA DINATA SUCIPTO, saksi J.H. OMPUSUNGGUH dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS (selanjutnya disebut dengan para saksi), para saksi merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Serdang Bedagai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai menjadi tempat maraknya peredaran narkotika jenis sabu, selanjutnya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut para saksi melakukan serangkaian penyelidikan dan pergi ke lokasi yang dimaksud, sesampainya dilokasi tersebut saksi SARIA DINATA SUCIPTO melakukan undercover buy dengan cara berpura-pura sebagai pembeli kepada LAJANG (DPO) dengan memesan 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paketnya, setelah saksi SARIA DINATA SUCIPTO menyerahkan uang kepada LAJANG lalu LAJANG pergi ke belakang sebuah rumah dan beberapa lama datang membawa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan menyerahkan nya kepada saksi SARIA DINATA SUCIPTO, selanjutnya dikarenakan rekan saksi SARIA DINATA SUCIPTO belum tiba dilokasi maka saksi SARIA DINATA SUCIPTO memesan kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada LAJANG sembari menunggu rekan saksi SARIA DINATA SUCIPTO, selanjutnya LAJANG pergi kebelakang rumah dan menghampiri Terdakwa dan mengakatan “kasih dulu sama abang itu, minta uangnya Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)” lalu Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dari LAJANG, selanjutnya Terdakwa berjalan menemui saksi SARIA DINATA SUCIPTO untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, lalu pada saat Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, saksi SARIA DINATA SUCIPTO langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan dibantu oleh saksi J.H. OMPUSUNGGUH dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS yang telah tiba di lokasi tersebut, sedangkan LAJANG langsung pergi melarikan diri dari lokasi tersebut dan tidak berhasil diamankan, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu di tangan kanan Terdakwa, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa membantu LAJANG dalam transaksi narkotika jenis sabu selama 1 (satu) minggu dan memperoleh keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis sabu secara gratis dan uang rokok.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT Pegadaian UPC Desa Pon Nomor : 32/UL.10054/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang ditandatangani oleh LESTARI SEMBIRING menyatakan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram.------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.:1691/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd., yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua gram) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --

ATAU

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa RIKI HASBY pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 bertempat di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026, sekira pukul 16.30 WIB, saksi SARIA DINATA SUCIPTO, saksi J.H. OMPUSUNGGUH, dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS (selanjutnya disebut para saksi) yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serdang Bedagai, menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyatakan bahwa Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat penyediaan narkotika jenis sabu, guna memastikan kebenaran informasi tersebut, para saksi melakukan serangkaian penyelidikan dan pergi ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, saksi SARIA DINATA SUCIPTO menemui LAJANG (DPO) dan memperoleh 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, saksi SARIA DINATA SUCIPTO meminta 1 (satu) bungkus plastik klip transparan tambahan kepada LAJANG. Menanggapi permintaan tersebut, LAJANG pergi ke belakang untuk menemui Terdakwa dan memintanya memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu kepada saksi SARIA DINATA SUCIPTO, kemudian Terdakwa berjalan menemui saksi SARIA DINATA SUCIPTO sambil membawa narkotika jenis sabu tersebut, saat jarak sudah dekat, saksi SARIA DINATA SUCIPTO langsung menangkap Terdakwa dengan dibantu oleh saksi J.H. OMPUSUNGGUH dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS yang telah bersiap di lokasi, sementara itu LAJANG langsung melarikan diri dari tempat kejadian dan tidak berhasil diamankan, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu di tangan kanannya. Selanjutnya, para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Satuan Reserse Narkoba Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.--------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT Pegadaian UPC Desa Pon Nomor : 32/UL.10054/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang ditandatangani oleh LESTARI SEMBIRING menyatakan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram.------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.:1691/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd., yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua gram) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya