| Dakwaan |
PRIMAIR
--- Bahwa terdakwa SUPRIADI bersama-sama dengan SUPRI (DPO) dan FIRMAN (DPO) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara tepatnya di sebuah gubuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sei Rampah, turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Awalnya saksi RIYAN PRANATA, SH, saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH dan saksi RIZKY HARDIANSYAH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa SUPRIADI menjual narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Dusun II Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan lalu saksi RIYAN PRANATA, SH melakukan pembelian secara terselubung (undercover buy) narkotika jenis sabu dan saat itu berjumpa dengan terdakwa SUPRIADI di sebuah gubuk yang berlokasi di Dusun II Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan memesan paket seratus. Lalu terdakwa SUPRIADI berkata kepada temannya yang bernama SUPRI (DPO) dan mengatakan “paket seratus” lalu SUPRI memaketi narkotika jenis sabu tersebut kedalam plastik klip kosong dengan menggunakan sekop atau sendok sabu lalu menyerahkannya kepada terdakwa SUPRIADI. Setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh terdakwa SUPRIADI dari SUPRI lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUPRIADI sedangkan SUPRI langsung melarikan diri. Selanjutnya para saksi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang dari tangan terdakwa SUPRIADI, 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang, 1 (satu) unit timbangan Elektrik Silver-Hitam, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari Pipet Plastik 1 warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil Warna Hijau, 107 (seratus tujuh) buah plastik klip kosong, uang sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) dari dalam 1 (satu) buah keranjang warna hijau diatas meja didalam gubuk tersebut. Selanjutnya terdakwa SUPRIADI mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik SUPRI (DPO) yang akan dijual oleh terdakwa SUPRIADI bersama-sama dengan SUPRI dan SUPRI memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari FIRMAN (DPO) dimana terdakwa SUPRIADI akan mendapatkan upah dari SUPRI sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per hari. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa SUPRIADI beserta barang bukti yang disita ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa SUPRIADI bersama-sama dengan SUPRI (DPO) dan FIRMAN (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 65/10163/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,34 gram, B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,93 gram, C. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,4 gram, D. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 gram, E. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,04 gram yang disita dari terdakwa SUPRIADI.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1219/NNF/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,34 gram, B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,93 gram, C. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,4 gram, D. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 gram, E. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,04 gram, barang bukti A, B, C, D dan E mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SUPRIADI yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A, B, C, D dan E yang diperiksa milik terdakwa atas nama SUPRIADI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------
SUBSIDAIR
--- Bahwa terdakwa SUPRIADI bersama-sama dengan SUPRI (DPO) dan FIRMAN (DPO) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara tepatnya di sebuah gubuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sei Rampah, turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Awalnya saksi RIYAN PRANATA, SH, saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH dan saksi RIZKY HARDIANSYAH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa SUPRIADI memiliki narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Dusun II Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUPRIADI. Selanjutnya para saksi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang dari tangan terdakwa SUPRIADI, 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang, 1 (satu) unit timbangan Elektrik Silver-Hitam, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari Pipet Plastik 1 warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil Warna Hijau, 107 (seratus tujuh) buah plastik klip kosong, uang sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) dari dalam 1 (satu) buah keranjang warna hijau diatas meja didalam gubuk tersebut. Selanjutnya terdakwa SUPRIADI mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik SUPRI (DPO) Dimana SUPRI memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari FIRMAN (DPO). Selanjutnya para saksi membawa terdakwa SUPRIADI beserta barang bukti yang disita ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa SUPRIADI bersama-sama dengan SUPRI (DPO) dan FIRMAN (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 65/10163/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,34 gram, B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,93 gram, C. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,4 gram, D. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 gram, E. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,04 gram yang disita dari terdakwa SUPRIADI.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1219/NNF/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,34 gram, B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,93 gram, C. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,4 gram, D. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 gram, E. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,04 gram, barang bukti A, B, C, D dan E mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SUPRIADI yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A, B, C, D dan E yang diperiksa milik terdakwa atas nama SUPRIADI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----- |