Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2026/PN Srh 2.YAUMIL CHAERANI, S.H.
3.SUPRIYONO GINTING, SH. MH
WINARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 240/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3372/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YAUMIL CHAERANI, S.H.
2SUPRIYONO GINTING, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa WINARTO dan ADONG (DPO) pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di areal Divisi 05 SR Blok 24115001 perkebunan PT. PP Lonsum Rambung Sialang Estate tepatnya di Dusun II Desa Rampah Estate Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB saudara ADONG datang kerumah Terdakwa WINARTO dan mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Rambung Sialang Estate dan Terdakwa menyetujuinya, kemudian Terdakwa dan ADONG (DPO) pergi menuju Perkebunan PT. PP Lonsum Rambung Sialang Estate dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah egrek, kemudian sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa dan ADONG (DPO) memasuki areal Divisi 05 SR Blok 24115001 perkebunan PT. PP Lonsum Rambung Sialang Estate tepatnya di Dusun II Desa Rampah Estate Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai yang kemudian ADONG (DPO) langsung memotong janjangan buah kelapa sawit dari pohon satu ke pohon lainnya  selanjutnya Terdakwa melangsir buah kelapa sawit yang telah dipotong tersebut dan dikumpulkan di satu tempat yakni di pinggir parit perkebunan sebanyak 25 (dua puluh lima) janjang buah kelapa sawit, kemudian datang saksi TEGUH ARDIANSYAH dan saksi LOWIS FERNANDO SARAGIH  yang pada saat itu sedang melakukan patroli di Divisi 05 SR Blok 24115001 perkebunan PT. PP Lonsum Rambung Sialang Estate dimana sebelumnya para saksi melihat Terdakwa yang sedang melangsir buah kelapa sawit dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa akan tetapi ADONG (DPO) berhasil melarikan diri dengan membawa 1 (satu) buah egrek, kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada saksi MHD IDRUS NASUTION dan langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Sei Rampah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa WINARTO bersama-sama dengan ADONG (DPO) tersebut, PT. PP Losum Rambung Sialang Estate mengalami kerugian sebesar Rp810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa WINARTO tidak memiliki izin dari PT. PP Losum Rambung Sialang Estate untuk mengambil buah kelapa sawit di areal tersebut;

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya