Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Srh 1.DERIMA HUTAURUK
2.JOSHUA PRANATA PARDEDE
ROSMAIDA BR SARAGIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Srh
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.100.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli antara Daliaman Damanik, Jawaser Damanik, Abidin Pardede, dan Tio Bonar Silaban yang diketahui serta ditandatangani oleh Kepala Desa Bah Sidua-dua yakni Saur. H. Purba serta disaksikan oleh Salmon Damanik, Pangihutan Simbolon, dan St. Hotman Sinaga dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abidin Pardede;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tekkol Siahaan/Daliaman Damanik;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jawamer Damanik/Gereja HKI; dan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Pasar Umum (Jalan Umum)/Gereja HKI
3. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah sebagai pihak yang berhak untuk menggunakan/memanfaatkan Objek Sengketa sebagai jalan perlintasan menuju lokasi tanah/ladang milik Penggugat I dan Penggugat II;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan sengaja dan tanpa hak menutup, memalang, atau menghalang-halangi hak Penggugat I dan Penggugat II serta hak orang lain melewati jalan Objek Sengketa tersebut merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
5. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar benda-benda yang menghalangi jalan pada Objek Sengketa tersebut;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat I dan Penggugat II dengan total Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) sebagaimana rincian berikut:
a. Kerugian materiil Penggugat I dan Penggugat II dihitung dari pembayaran melewati jalan diatas tanah Sdr. Endar sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal kwitansi 20 Juli 2025 serta pembayaran melewati jalan diatas tanah Sdri. Widawana Br. Lingga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan total kerugian materiil sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
b. Kerugian immateriil Penggugat I dan Penggugat II dikarenkan menggunakan jasa advokat/pengacara dalam gugatan sederhana sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam pemeriksaan perkara ini;
8. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak