| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.G/2026/PN Srh | DOHARMAN SAMOSIR | 1.SUSANTO 2.SULASTRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2026/PN Srh | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Pinjaman ( hutang ) Pokok :Rp.500.000.000-, Tunggakan Bunga:Rp. 1.710.000.000-, Kerugian Immaterial:Rp.100.000.000-, Total Keseluruhan:Rp. 2.310.000.000-, ( Dua Miliar Tiga Ratus Sepulu Juta rupiah ) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diserahkan kepada penggugat dan memerintahkan agar diletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap objek jaminan berupa : Sebidang Tanah Seluas 437 M2 (Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi) dan bangunan serta segala sesuatu yang ada diatasnya terletak di Desa Melati, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai sesuai dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 679 Desa Melati II No.31 / Melati II / 2007 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Serdang Bedagai atas nama SUSANTO, sesuai yang tertuang dalam Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan No. 03 (Tiga) tanggal 20 Januari 2016 ; Menetapkan dan memerintahkan agar barang jaminan milik Tergugat I dan II yang diserahkan kepada Penggugat berupa ; Sebidang Tanah Seluas 437 M2 ( Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi ) dan bangunan serta segala sesuatu yang ada diatasnya terletak di Desa Melati, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 679 Desa Melati II No.31 / Melati II / 2007 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Serdang Bedagai atas nama SUSANTO, sesuai yang tertuang dalam Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan No. 03 (Tiga) tanggal 20 Januari 2016 ; Menyatakan Putusan Perkara ini serta-merta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ( request civil ) dari tergugat I dan II ; Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
