Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2026/PN Srh DOHARMAN SAMOSIR 1.SUSANTO
2.SULASTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Srh
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DOHARMAN SAMOSIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAGOR SIAHAAN SHDOHARMAN SAMOSIR
Tergugat
NoNama
1SUSANTO
2SULASTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga perjanjian Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan No. 03 ( Tiga ) tanggal 20 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris TEDDY TAUFIK, SH.,Mkn Notaris Kabupaten Serdang Bedagai beralamat Kantor di Jl. Serdang Bedagai No. 21 Perbaungan ;
Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;
Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar dan mengembalikan pinjaman ( hutang ) dan kewajibannya kepada penggugat dengan tunai dan seketika berupa :

Pinjaman ( hutang ) Pokok :Rp.500.000.000-,

Tunggakan Bunga:Rp. 1.710.000.000-,

Kerugian Immaterial:Rp.100.000.000-,

Total Keseluruhan:Rp. 2.310.000.000-, ( Dua Miliar Tiga Ratus Sepulu Juta rupiah )

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diserahkan kepada penggugat dan memerintahkan agar diletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap objek jaminan berupa :

 Sebidang Tanah Seluas 437 M2 (Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi) dan bangunan serta segala sesuatu yang ada diatasnya terletak di Desa Melati, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai sesuai dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 679 Desa Melati II No.31 / Melati II / 2007 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Serdang Bedagai atas nama SUSANTO, sesuai yang tertuang dalam Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan No. 03 (Tiga) tanggal 20 Januari 2016 ;
Sebidang Tanah Seluas 1.860 M2 ( Seribu Delapan Ratus Enam Puluh Meter Persegi) dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada diatasnya terletak di Dusun Durian, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai sesuai dengan Surat Penyerahan atas Tanah dengan ganti rugi tertanggal 17 April 2017 di Agendakan di Kantor Desa Melati II No; 592. 2 / 2011 / 2007 tanggal 07 April 2007 terdaftar atas nama SUSANTO ;

Menetapkan dan memerintahkan agar barang jaminan milik Tergugat I dan II yang diserahkan kepada Penggugat berupa ;

Sebidang Tanah Seluas 437 M2 ( Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi ) dan bangunan serta segala sesuatu yang ada diatasnya terletak di Desa Melati, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 679 Desa Melati II No.31 / Melati II / 2007 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Serdang Bedagai atas nama SUSANTO, sesuai yang tertuang dalam Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan No. 03 (Tiga) tanggal 20 Januari 2016 ;
Sebidang Tanah Seluas 1.860 M2 ( Seribu Delapan Ratus Enam Puluh Meter Persegi) dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada diatasnya terletak di dusun Durian, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai sesuai dengan Surat Penyerahan atas Tanah dengan ganti rugi tertanggal 17 April 2017 di Agendakan di Kantor Desa Melati II No; 592. 2 / 2011 / 2007 tanggal 07 April 2007 terdaftar atas nama SUSANTO, untuk dijual secara Lelang umum melalui  Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL)  setempat dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada Penggugat untuk pengembalian dan pelunasan seluruh pinjaman ( hutang ) Tergugat I dan II ;

Menyatakan Putusan Perkara ini serta-merta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ( request civil ) dari tergugat I dan II ;
Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak