Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2026/PN Srh JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H. DIMAS SYAHPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 168/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2542/L.2.29/Eku.2/Sei Rph/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS SYAHPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--- Bahwa Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA pada hari Minggu tanggal Tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun V Boga Kecil Dusun V Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan yang dilakukan terhadap Anakperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Anak Korban INTAN NUR ANDINI pergi kerumah Anak Saksi SUCI KIRANA PUTRI lalu Anak Saksi ANDIKA menjemput anak Korban INTAN NUR ANDINI dan Anak saksi SUCI KIRANA PUTRI dengan sepeda motor berboncengan tiga untuk pergi kerumah Anak Saksi ANDIKA, setibanya di rumah Anak Saksi ANDIKA tepatnya di Dusun V Boga Kecil Dusun V Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedaga, lalu dirumah Anak Korban INTAN NUR ANDINI bertemu dengan Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA yang merupakan teman dari Anak saksi ANDIKA, kemudian Anak Korban INTAN NUR ANDINI , Anak Saksi SUCI KIRANA PUTRI, Anak Saksi ANDIKA, dan Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA bercerita-cerita dirumah Anak Saksi ANDIKA dan juga tidur/menginap di rumah Anak Saksi ANDIKA.
  • Selanjutnya pada keesokan harinya, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 Anak Korban INTAN NUR ANDINI dan Anak Saksi INTAN NUR ANDINI masih dirumah Anak Saksi ANDIKA di Dusun V Boga Kecil Dusun V Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai sampai malam hari lalu sekira pukul 22. 00 WIB ketika  Anak Korban INTAN NUR ANDINI , Anak Saksi SUCI KIRANA PUTRI, Anak Saksi ANDIKA, dan Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA sedang bercerita cerita di salah satu kamar di rumah Anak Saksi ANDIKA, kemudian Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA berbisik kepada Anak Korban INTAN NUR ANDINI dan mengajak Anak Korban untuk bersetubuh namun kemudian Anak Korban INTAN NUR ANDINI menolak permintaan Terdakwa lalu Terdakwa tetap memaksa Anak Korban INTAN NUR ANDINI dengan cara menarik tangan Anak Korban INTAN NUR ANDINI dan membawa Anak korban INTAN NUR ANDINI ke salah satu kamar lain di rumah Anak Saksi ANDIKA, lalu sesampainya dikamar tersebut, kemudian Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA tanpa persetujuan dari Anak Korban INTAN NUR ANDINI, Terdakwa langsung mencium pipi dan bibir Anak Korban INTAN NUR ANDINI lalu Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA membuka 2 (dua) kancing bagian atas baju/kemeja yang dikenakan Anak Korban INTAN NUR ANDINI memegang dan meremas payudara Anak Korban INTAN NUR ANDINI lalu Terdakwa mencium dan menghisap dengan kuat payudara Anak Korban INTAN NUR ANDINI hingga meninggalkan bekas merah kebiruan pada kedua sisi dada Anak Korban INTAN NUR ANDINI, kemudian Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA tanpa persetujuan Anak Korban INTAN NUR ANDINI, Terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam Anak korban INTAN NUR ANDINI, kemudian Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA membuka celana dan celana dalam Terdakwa kemudian Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA menindih badan Anak Korban dan menekan penis (alat kelamin) Terdakwa ke dalam Vagina (Alat kelamin) anak korban dengan paksa, lalu Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA menggoyangkan pantat nya maju mundur secara berulang hingga terdakwa merasa klimaks dan membuangkan sperma nya di atas perut anak korban INTAN NUR ANDINI, lalu Terdakwa mengelap bekas sperma Anak Korban, kemudian Terdakwa dan Anak Korban INTAN NUR ANDINI tertidur dikamar tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026, Saksi MISNI yang merupakan ibu dari Anak Korban INTAN NUR ANDINI  dan Saksi  SUSILAWATI yang merupakan ibu dari Anak Saksi SUCI KIRANA PUTRI pergi kerumah Anak Saksi ANDIKA untuk mencari keberadaan Anak Korban INTAN NUR ANDINI dan Anak Saksi SUCI KIRANA PUTRI dan bertemu dengan Saksi AYU SUSANTI selaku ibu dari Anak Saksi ANDIKA, namun Saksi AYU SUSANTI yang juga baru kembali ke rumah tidak mengetahui keberadaan Anak Korban INTAN NUR ANDINI  Anak Saksi SUCI KIRANA PUTRI dikarenakan Saksi AYU SUSANTI sebelumnya dirawat dan menginap dirumah alm orang tua saksi AYU SUSANTI, selanjutnya  pada sekira puku. 18.30 WIB  keberadaan Anak Korban INTAN NUR ANDINI dan Anak saksi SUCI KIRANA PUTRI  yang bersembunyi dikamar dalam rumah Anak Saksi ANDIKA diketahui oleh Saksi MARIANI yang merupakan tetangga dari Anak Saksi ANDIKA dan Saksi AYU SUSANTI lalu saksi AYU SUSANTI menghubungi saksi Saksi MISNI dan Saksi  SUSILAWATI selanjutnya keluarga Anak Korban INTAN NUR ANDINI menjemput anak Korban dari rumah Anak Saksi ANDIKA serta melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian polres serdang bedagai untuk diproses hukum lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.445/504VER/RSUD.SS/II/2026 tanggal 03 Februari 2026 dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman yang ditandatangani oleh dr Brata Tama Unsandy, Sp.OG selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan pada Alat kelamin Anak Korban INTAN NUR ANDINI  terdapat luka lecet pada perineum robekan selaput hymen di arah jam 1,3,5, dan 7 dengan sisi tajam dan tidak rata dengan kesimpulan terdapat robekan pada selaput dara
  • Bahwa Anak Korban INTAN NUR ANDINI lahir pada 13 November 2012 (berusia 13 tahun) sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1218-LT-05082019-0078 tanggal 05 agustus 2019

--- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------

 

ATAU

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA pada hari Minggu tanggal Tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun V Boga Kecil Dusun V Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,  yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa pada pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Anak Korban INTAN NUR ANDINI pergi kerumah Anak Saksi SUCI KIRANA PUTRI lalu Anak Saksi ANDIKA menjemput anak Korban INTAN NUR ANDINI dan Anak saksi SUCI KIRANA PUTRI dengan sepeda motor berboncengan tiga untuk pergi kerumah Anak Saksi ANDIKA, setibanya di rumah Anak Saksi ANDIKA tepatnya di Dusun V Boga Kecil Dusun V Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedaga, lalu dirumah Anak Korban INTAN NUR ANDINI bertemu dengan Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA yang merupakan teman dari Anak saksi ANDIKA, kemudian Anak Korban INTAN NUR ANDINI , Anak Saksi SUCI KIRANA PUTRI, Anak Saksi ANDIKA, dan Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA bercerita-cerita dirumah Anak Saksi ANDIKA dan juga tidur/menginap di rumah Anak Saksi ANDIKA.
  • Selanjutnya pada keesokan harinya, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 Anak Korban INTAN NUR ANDINI dan Anak Saksi INTAN NUR ANDINI masih dirumah Anak Saksi ANDIKA di Dusun V Boga Kecil Dusun V Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai sampai malam hari lalu sekira pukul 22. 00 WIB ketika  Anak Korban INTAN NUR ANDINI , Anak Saksi SUCI KIRANA PUTRI, Anak Saksi ANDIKA, dan Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA sedang bercerita cerita di salah satu kamar di rumah Anak Saksi ANDIKA, kemudian Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA berbisik kepada Anak Korban INTAN NUR ANDINI ” Ayoklah Ngentotkemudian Anak Korban INTAN NUR ANDINI menjawab ”gak mau aku, aku takut hamil” lalu Terdakwa membujuk Anak Korban INTAN NUR ANDINI dengan mengatakan “ gak lo, udah ayok lah” kemudian Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA bersama Anak Korban INTAN NUR ANDINI  berpindah ke salah satu kamar lain di rumah Anak Saksi ANDIKA, lalu sesampainya dikamar tersebut, Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA mencium pipi dan bibir Anak Korban INTAN NUR ANDINI   lalu Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA membuka 2 (dua) kancing bagian atas baju/kemeja yang dikenakan Anak Korban INTAN NUR ANDINI menyentuh dan memegang payudara Anak Korban INTAN NUR ANDINI lalu Terdakwa mencium payudara Anak Korban INTAN NUR ANDINI, kemudian Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA mengatakan “buka celananya ya” kemudian Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA membuka celana dan celana dalam Anak korban INTAN NUR ANDINI, kemudian Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA membuka membuka celana dan celana dalam Terdakwa kemudian Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA memasukkan penis (alat kelamin) Terdakwa  kedalam Vagina (Alat kelamin) anak korban, lalu Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA menggoyangkan pantat nya maju mundur secara berulang hingga terdakwa merasa klimaks dan membuangkan sperma nya di atas perut anak korban INTAN NUR ANDINI, lalu Terdakwa mengelap bekas sperma Anak Korban, kemudian Terdakwa dan Anak Korban INTAN NUR ANDINI tertidur dikamar tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026, Saksi MISNI yang merupakan ibu dari Anak Korban INTAN NUR ANDINI  dan Saksi  SUSILAWATI yang merupakan ibu dari Anak Saksi SUCI KIRANA PUTRI pergi kerumah Anak Saksi ANDIKA untuk mencari keberadaan Anak Korban INTAN NUR ANDINI dan Anak Saksi SUCI KIRANA PUTRI dan bertemu dengan Saksi AYU SUSANTI selaku ibu dari Anak Saksi ANDIKA, namun Saksi AYU SUSANTI yang juga baru kembali ke rumah tidak mengetahui keberadaan Anak Korban INTAN NUR ANDINI  Anak Saksi SUCI KIRANA PUTRI dikarenakan Saksi AYU SUSANTI sebelumnya dirawat dan menginap dirumah alm orang tua saksi AYU SUSANTI, selanjutnya  pada sekira puku. 18.30 WIB  keberadaan Anak Korban INTAN NUR ANDINI dan Anak saksi SUCI KIRANA PUTRI  yang bersembunyi dikamar dalam rumah Anak Saksi ANDIKA diketahui oleh Saksi MARIANI yang merupakan tetangga dari Anak Saksi ANDIKA dan Saksi AYU SUSANTI lalu saksi AYU SUSANTI menghubungi saksi Saksi MISNI dan Saksi  SUSILAWATI selanjutnya keluarga Anak Korban INTAN NUR ANDINI menjemput anak Korban dari rumah Anak Saksi ANDIKA serta melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian polres serdang bedagai untuk diproses hukum lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.445/504VER/RSUD.SS/II/2026 tanggal 03 Februari 2026 dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman yang ditandatangani oleh dr Brata Tama Unsandy, Sp.OG selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan pada Alat kelamin Anak Korban INTAN NUR ANDINI  terdapat luka lecet pada perineum robekan selaput hymen di arah jam 1,3,5, dan 7 dengan sisi tajam dan tidak rata dengan kesimpulan terdapat robekan pada selaput dara
  • Bahwa Anak Korban INTAN NUR ANDINI lahir pada 13 November 2012 (berusia 13 tahun) sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1218-LT-05082019-0078 tanggal 05 agustus 2019

--- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I No 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu R.I Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Ketentuan Pidana dalam Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------

 

ATAU

KETIGA

--- Bahwa Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA pada hari Minggu tanggal Tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun V Boga Kecil Dusun V Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinyamelakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Anak Korban INTAN NUR ANDINI pergi kerumah Anak Saksi SUCI KIRANA PUTRI lalu Anak Saksi ANDIKA menjemput anak Korban INTAN NUR ANDINI dan Anak saksi SUCI KIRANA PUTRI dengan sepeda motor berboncengan tiga untuk pergi kerumah Anak Saksi ANDIKA, setibanya di rumah Anak Saksi ANDIKA tepatnya di Dusun V Boga Kecil Dusun V Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedaga, lalu dirumah Anak Korban INTAN NUR ANDINI bertemu dengan Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA yang merupakan teman dari Anak saksi ANDIKA, kemudian Anak Korban INTAN NUR ANDINI , Anak Saksi SUCI KIRANA PUTRI, Anak Saksi ANDIKA, dan Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA bercerita-cerita dirumah Anak Saksi ANDIKA dan juga tidur/menginap di rumah Anak Saksi ANDIKA.
  • Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 Anak Korban INTAN NUR ANDINI dan Anak Saksi INTAN NUR ANDINI masih dirumah Anak Saksi ANDIKA di Dusun V Boga Kecil Dusun V Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai sampai malam hari lalu sekira pukul 22. 00 WIB ketika  Anak Korban INTAN NUR ANDINI , Anak Saksi SUCI KIRANA PUTRI, Anak Saksi ANDIKA, dan Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA sedang bercerita cerita di salah satu kamar di rumah Anak Saksi ANDIKA, kemudian Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA berbisik kepada Anak Korban INTAN NUR ANDINI ” Ayoklah Ngentotkemudian Anak Korban INTAN NUR ANDINI menjawab ”gak mau aku, aku takut hamil” lalu Terdakwa mengatakan “ gak lo, udah ayok lah” kemudian Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA bersama Anak Korban INTAN NUR ANDINI  berpindah ke salah satu kamar lain di rumah Anak Saksi ANDIKA, lalu sesampainya dikamar tersebut, Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA mencium pipi dan bibir Anak Korban INTAN NUR ANDINI   lalu Terdakwa DIMAS SYAHPUTRA membuka 2 (dua) kancing bagian atas baju/kemeja yang dikenakan Anak Korban INTAN NUR ANDINI menyentuh dan memegang payudara Anak Korban INTAN NUR ANDINI lalu Terdakwa mencium dan menghisap dengan kuat payudara Anak Korban INTAN NUR ANDINI hingga meninggalkan bekas merah kebiruan pada kedua sisi dada Anak Korban INTAN NUR ANDINI.
  • Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026, Saksi MISNI yang merupakan ibu dari Anak Korban INTAN NUR ANDINI  dan Saksi  SUSILAWATI yang merupakan ibu dari Anak Saksi SUCI KIRANA PUTRI pergi kerumah Anak Saksi ANDIKA untuk mencari keberadaan Anak Korban INTAN NUR ANDINI dan Anak Saksi SUCI KIRANA PUTRI dan bertemu dengan Saksi AYU SUSANTI selaku ibu dari Anak Saksi ANDIKA, namun Saksi AYU SUSANTI yang juga baru kembali ke rumah tidak mengetahui keberadaan Anak Korban INTAN NUR ANDINI  Anak Saksi SUCI KIRANA PUTRI dikarenakan Saksi AYU SUSANTI sebelumnya dirawat dan menginap dirumah alm orang tua saksi AYU SUSANTI, selanjutnya  pada sekira puku. 18.30 WIB  keberadaan Anak Korban INTAN NUR ANDINI dan Anak saksi SUCI KIRANA PUTRI  yang bersembunyi dikamar dalam rumah Anak Saksi ANDIKA diketahui oleh Saksi MARIANI yang merupakan tetangga dari Anak Saksi ANDIKA dan Saksi AYU SUSANTI lalu saksi AYU SUSANTI menghubungi saksi Saksi MISNI dan Saksi  SUSILAWATI selanjutnya keluarga Anak Korban INTAN NUR ANDINI menjemput anak Korban dari rumah Anak Saksi ANDIKA serta melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian polres serdang bedagai untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.445/504VER/RSUD.SS/II/2026 tanggal 03 Februari 2026 dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman yang ditandatangani oleh dr Brata Tama Unsandy, Sp.OG selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan pada bagian Dada Anak Korban INTAN NUR ANDINI  terdapat bekas lebam berwarna merah kebiruan pada kedua sisi dada Anak korban INTAN NUR ANDINI 
  • Bahwa Anak Korban INTAN NUR ANDINI lahir pada 13 November 2012 (berusia 13 tahun) sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1218-LT-05082019-0078 tanggal 05 agustus 2019

--- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. –

Pihak Dipublikasikan Ya