Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PN Srh SRI DEVI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PN Srh
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI DEVI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FERI DONAL SIHALOHO, SHSRI DEVI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk menonaktifkan/menghapus Data Kependudukan atas nama MIRANDA SITOMPUL yang terdapat dalam Kartu Keluarga, Nomor. 1276050209250001, tanggal 09-09-2025, nama Kepala Keluarga Minar Br Ompusungguh dan selanjutnya Pemohon hanya menggunakan data kependudukan nama SRI DEVI, lahir di Tebing Tinggi, tanggal 29 Juni 2001 berdasarkan Kartu Keluarga No. 1218031108070088, tanggal 26-02-2018, nama Kepala Keluarga Sukirman yang satu kesatuan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 1218036906010003.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang menonaktifkan/menghapus data kependudukan tersebut diatas kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak