| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Srh | HOTDIN SITOPU | 1.NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI 2.NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM POLRES TEBING TINGGI 3.NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Srh | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Pemohon |
|
||||||||
| Termohon |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
| Petitum Permohonan | -Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 00.30 Wib telah terjadi penyerangan terhadap posko masyarakat yang terletak di Dusun Perbahingan Desa Damak Urat Kec.Sipispis kab. Serdang Bedagai, lokasi penyerangan tersebut berbatasan lansung dengan kebun silau dunia PTPN IV Regional I Desa Damak Urat Kec.Sipispis kab. Serdang Bedagai. -Bahwa alangkah terkejutnya Pemohon, sewaktu Pemohon berada di Polres Tebing Tinggi untuk urusan lain, Pemohon ditangkap Termohon I dan Termohon II melakukan upaya paksa terhadap Pemohon, yaitu dengan melakukan penangkapan sesuai Surat Perintah Penangkapan No : SP. Kap/89/III/RES.1.6/2026/Reskrim tanggal 09 Maret 2026 dan juga dilanjutkan dengan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan No. Sp. Han/57/III/Res.1.6/2026/Reskrim tanggal 10 Maret 2026, namun sebelumnya pada tanggal 07 Maret 2026 Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon I dan II atas tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kerasan terhadap orang atau barang dan turut serta melakukan penganiayaan yang locus delictinya di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi (Termohon I dan Termohon II) . -Bahwa selanjutnya Termohon I dan Termohon II telah mengeluarkan surat perintah penahanan pertama dalam waktu 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d 30 Maret 2026 dan selanjutnya Termohon I dan Termohon II juga telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan kepada Termohon III setelah 1 hari dilakukan penahanan terhadap pemohon, dengan kata lain masa penahanan pertama 20 hari belum berakhir, artinya permohonan perpanjangan penahanan dibuat / diajukan sewaktu penahanan 20 hari belum habis, maka penahanan 20 hari yang seyogianya sampai tanggal 30 Maret 2026. -Bahwa berdasarkan permohonan perpanjangan tersebut diatas,Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Termohon III) telah pula menerbitkan Surat Perpanjangan Penahahan No. B-168/L.2.29/Eku.`1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 a.n. HOTDIN SITOPU. -Bahwa setelah berakhirnya masa penahanan 20 hari, maka masuklah masa penahanan ke dua (masa perpanjangan penahanan 40 hari) yang telah diperpanjang masa penahanan nya oleh Termohon III ; -Bahwa surat pemberitahuan/tembusan perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Termohon III), yang mana dan Termohon II tidak disampaikan kepada Pemohon dan keluarga pemohon maupun kuasanya padahal wajib disampaikan. -Bahwa akibat tidak diberitahukannya / tidak disampaikannya Surat Perpanjangan penahanan kepada Pemohon/keluarga Pemohon/Kuasanya (Penasihat Hukum Pemohon) mengakibatkan Penahanan pemohon cacat hukum dan tidak sah, sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku karena setiap penahan atau perpanjangan penahanan harus segera diberitahukan, karena hal tersebut merupakan hak tersangka dan keluarga. Tembusan Surat Perpanjangan Penahanan wajib diberikan kepada keliuarga Tersangka, jika tembusan surat ini tidak disampaian, prosedurnya dianggap tidak sah dan cacat hukum. Perpanjangan Penahanan yang dilakukan tanpa prosedur yang benar (tidak ada surat pemberitahuan /tembusan ) berpotensi melanggar hak-hak Tersangka. - Bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas, putusan MK menegaskan bahwa pemberitahuan penahanan /perpanjangan penahanan kepada Keluarga harus segera disampaikan maximal 7 hari untuk menghindari perampasan kemerdekaan yang tidak sah. -Bahwa Putusan MK No. 3/PUU-XI/2013 yang diucapkan pada tanggal 30 Januari 2014 yang menyebutkan yang pada intinya MK memutuskan frasa “Segera” sepanjang tidak dimaknai “segera” dan tidak lebih dari 7 hari, isi ketentuan surat tembusan pemberitahuan harus disampaikan. -Bahwa perlu ditegaskan tuduhan perbuatan melakukan tuduhan tindak pidana secara bersama-sama yang fakta hukumnya adalah melempar batu kepada seseorang yang dilakukan 1 (satu) orang kepada 1 (satu) orang (korban) dalam kasus ini apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan secara bersama-sama didepan umum. -Bahwa kalau dasar dan alasan tersebut diatas memasukkan pasal secara bersama-sama di depan umum dalam perkara ini adalah salah dan keliru dan tidak berdasar hukum. -Bahwa Termohon I dan Termohon II mengeluarkan Surat Penahanan Surat Perintah Penahanan No. Sp. Han/57/III/Res.1.6/2026/Reskrim tanggal 10 Maret 2026 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d 30 Maret 2026 ; -Bahwa setelah 1 hari dilakukan Penahanan, Termohon I dan II telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap Pemohon kepada Termohon III, artinya permohonan perpanjangan penahanan dilakukan dibuat atau diajukan sewaktu Pemohon belum habis masa penahanan 20 hari yang syogianya sampai tanggal 30 Maret 2026,
-Bahwa dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka dan telah dilakukan Penangkapan dan telah pula dilakukan Penahanan terhadap Pemohon, maka Pemohon merasa dirugikan karena telah melangar hak-hak Pemohon sebagai Warga Negara yang baik dan hal tersebut telah melanggar Hak Azasi Manusia, karena Pemohon dituduh melakukan tindak pidana yang tidak pernah Pemohon lakukan. 2.Termohon Tidak Cukup Bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka . Bahwa Penetapan status Tersangka/Penangkapan/Penahanan tersebut tidak sah menurut hukum karena tidak sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku karena pemohon tidak pernah dipanggil dan diperiksa untuk diambil keterangannya sabagai saksi (calon tersangka) seperti yang dituduhkan kepada Pemohon, akan tetapi Penyidik Polres Tebing Tinggi (Termohon I dan Termohon II) ugal-ugalan dalam menetapkan Tersangka hanya berpegang kepada 2 alat bukti yang lemah, karena pada saat terjadinya peristiwa pidana seperti yang dituduhkan kepada pemohon, Pemohon tidak berada di Tempat kejadian Perkara dan pemohon tidak tahu menahu tentang terjadinya peristiwa pidana tersebut dan Pemohon sendiri dengan Pelapor (korban) sama sekali tidak saling mengenal satu dengan lainnya dan menurut keterangan Penyidik (Termohon I dan Termohon II) tidak terjadi kontak fisik secara langsung antara Pemohon dengan Pelapor (korban) dalam dugaan kejadian tindak pidana tersebut (Pemohon dan atau Kuasanya tidak diizinkan membaca dan mempelajari berkas perkara Penyelidikan dan Penyidikan), apalagi ditambah terjadinya peristiwa pidana tersebut pada tengah malam dalam keadaan gelap gulita tidak ada penerangan . Dengan demikian jelas sulit untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana tersebut. Dengan kata lain penetapan Tersangka/Penangkapan/Penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II dilakukan secara ugal-ugalan adalah jelas salah dan Prematur. -Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 158 menyatakan : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: -Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka permohonan pra pradilan ini berdasar hukum. 4.Penetapan Pemohon sebagai Tersangka ditangkap, ditahan merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum 4.Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan Tersangka dan ditangkap dan ditahan terhadap Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku. 5.Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut : |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
