Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Srh HOTDIN SITOPU 1.NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI
2.NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM POLRES TEBING TINGGI
3.NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srh
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HOTDIN SITOPU
Termohon
NoNama
1NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI
2NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM POLRES TEBING TINGGI
3NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

-Bahwa  pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 00.30 Wib telah terjadi penyerangan terhadap posko masyarakat yang terletak di Dusun Perbahingan Desa Damak Urat Kec.Sipispis kab. Serdang Bedagai, lokasi penyerangan tersebut berbatasan lansung dengan kebun silau dunia PTPN IV Regional I Desa Damak Urat Kec.Sipispis kab. Serdang Bedagai.
-Bahwa penyerangan tengah malam tersebut dalam keadaan gelap gulita yang diduga dilakukan sekelompok oknum PTPN IV Kebun Silau Dunia.
-Bahwa penyerangan tersebut dengan menggunakan batu, bambu pentungan  dan letusan senjata api yang diduga digunakan para pelaku penyerangan terhadap masyarakat yang lagi duduk – duduk dan ngobrol  di posko yang mana posko tersebut tingginya 1,5 meter yang didirikan di areal tanah masyarakat.
-Bahwa saat penyerangan yang dilakukan secara tiba-tiba tersebut dan masyarakat terkejut dan menyelematkan diri masing-masing, dan pada saat terjadi penyerangan, klien kami (pemohon) yang bernama HOTDIN SITOPU tidak berada dilokasi tersebut (TKP), akan tetapi Pemohon pada saat itu dirumahnya tidur, yang hal ini sesuai dengan keterangan saksi ELMINA PUBA dan ASNA DAMANIK.

-Bahwa alangkah terkejutnya Pemohon, sewaktu Pemohon berada di Polres Tebing Tinggi untuk urusan lain, Pemohon ditangkap Termohon I dan Termohon II melakukan upaya paksa terhadap Pemohon, yaitu dengan melakukan penangkapan sesuai  Surat Perintah Penangkapan No : SP. Kap/89/III/RES.1.6/2026/Reskrim tanggal 09 Maret 2026 dan juga dilanjutkan dengan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan No. Sp. Han/57/III/Res.1.6/2026/Reskrim tanggal 10 Maret 2026, namun sebelumnya pada tanggal 07 Maret 2026 Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon I dan II atas tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kerasan terhadap orang atau barang dan turut serta melakukan penganiayaan yang locus delictinya di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi (Termohon I dan Termohon II) .

-Bahwa selanjutnya Termohon I dan Termohon II telah mengeluarkan surat perintah penahanan pertama dalam waktu 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d 30 Maret 2026  dan selanjutnya Termohon I dan Termohon II juga telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan kepada Termohon III setelah 1 hari dilakukan penahanan terhadap pemohon, dengan kata lain masa penahanan pertama 20 hari belum berakhir, artinya permohonan perpanjangan penahanan dibuat / diajukan sewaktu penahanan 20 hari belum habis, maka penahanan 20 hari yang seyogianya sampai tanggal 30 Maret 2026.

-Bahwa  berdasarkan permohonan perpanjangan tersebut diatas,Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Termohon III) telah pula menerbitkan Surat Perpanjangan Penahahan No. B-168/L.2.29/Eku.`1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 a.n. HOTDIN SITOPU.

-Bahwa setelah berakhirnya masa penahanan 20 hari, maka masuklah masa penahanan ke dua (masa perpanjangan penahanan 40 hari)  yang telah diperpanjang masa penahanan nya oleh Termohon III ;

-Bahwa surat pemberitahuan/tembusan perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai  (Termohon III), yang mana dan Termohon II  tidak disampaikan kepada Pemohon dan keluarga pemohon maupun kuasanya padahal wajib disampaikan.

-Bahwa akibat tidak diberitahukannya / tidak disampaikannya Surat Perpanjangan penahanan kepada Pemohon/keluarga Pemohon/Kuasanya (Penasihat Hukum Pemohon) mengakibatkan Penahanan pemohon  cacat hukum dan tidak sah, sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku karena setiap penahan  atau perpanjangan penahanan harus segera diberitahukan, karena hal tersebut merupakan hak tersangka dan keluarga. Tembusan Surat Perpanjangan Penahanan wajib  diberikan kepada keliuarga Tersangka, jika tembusan surat ini tidak disampaian, prosedurnya dianggap tidak sah dan cacat hukum. Perpanjangan Penahanan yang dilakukan tanpa prosedur yang benar  (tidak ada surat pemberitahuan /tembusan ) berpotensi melanggar hak-hak Tersangka.

- Bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas, putusan MK menegaskan bahwa pemberitahuan penahanan /perpanjangan penahanan kepada Keluarga harus segera disampaikan maximal 7 hari untuk menghindari perampasan kemerdekaan yang tidak sah.  

-Bahwa Putusan MK No. 3/PUU-XI/2013 yang diucapkan pada tanggal 30 Januari 2014 yang menyebutkan  yang pada intinya MK memutuskan frasa “Segera” sepanjang tidak dimaknai “segera” dan tidak lebih dari 7 hari, isi ketentuan surat tembusan pemberitahuan harus disampaikan.  
 
-Bahwa  tepatnya pada tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 11.30 wib di Polres Tebing Tinggi dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama – sama dimuka umum Subsider penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) Subs Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang katanya  terjadi pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira Pukul 00.30 Wib di Dusun I Perbahingan, Desa Damak Urat  Kec. Sipispis Kab.Serdang Bedagai,  sebagaimana dimaksud   dalam Surat Perintah Penangkapan No : SP. Kap/89/III/RES.1.6/2026/Reskrim tanggal 09 Maret 2026 dan telah pula ditahan sesuai  Surat Perintah Penahanan No. Sp. Han/57/III/Res.1.6/2026/Reskrim tanggal 10 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Termohon I, Termohon II ;

-Bahwa perlu ditegaskan tuduhan perbuatan melakukan tuduhan tindak pidana secara bersama-sama yang fakta hukumnya adalah melempar batu kepada seseorang yang dilakukan 1 (satu) orang kepada 1 (satu) orang (korban)  dalam kasus ini apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan secara bersama-sama didepan umum.

-Bahwa kalau dasar dan alasan tersebut diatas memasukkan pasal  secara bersama-sama di depan umum dalam perkara ini adalah salah dan keliru dan tidak berdasar hukum.  

-Bahwa Termohon I dan Termohon II mengeluarkan Surat Penahanan Surat Perintah Penahanan No. Sp. Han/57/III/Res.1.6/2026/Reskrim tanggal 10 Maret 2026 selama 20 hari  terhitung sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d 30 Maret 2026 ;

-Bahwa setelah 1 hari dilakukan Penahanan, Termohon I dan II telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap Pemohon kepada Termohon III, artinya permohonan perpanjangan penahanan dilakukan dibuat atau diajukan sewaktu Pemohon belum habis masa penahanan 20 hari yang syogianya sampai tanggal 30 Maret 2026, 


-Bahwa secara hukum tindakan Termohon I dan Termohon II dalam  menetapkan Tersangka/melakukan Penangkapan/melakukan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karena Pemohon tidak tahu menahu dan tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) Subs Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

-Bahwa dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka dan telah dilakukan Penangkapan dan telah pula dilakukan Penahanan terhadap Pemohon, maka Pemohon merasa dirugikan karena telah melangar hak-hak Pemohon sebagai Warga Negara yang baik dan hal tersebut telah melanggar Hak Azasi Manusia, karena Pemohon dituduh melakukan tindak pidana yang tidak pernah Pemohon lakukan.       

2.Termohon Tidak Cukup Bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka .

Bahwa Penetapan status Tersangka/Penangkapan/Penahanan  tersebut tidak sah menurut hukum karena tidak sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku karena pemohon tidak pernah dipanggil dan diperiksa untuk diambil keterangannya  sabagai saksi (calon tersangka) seperti yang dituduhkan kepada Pemohon, akan tetapi Penyidik Polres Tebing Tinggi (Termohon I dan Termohon II) ugal-ugalan dalam menetapkan Tersangka hanya berpegang kepada 2 alat bukti yang lemah, karena pada saat terjadinya peristiwa pidana seperti yang dituduhkan kepada pemohon, Pemohon tidak berada di Tempat kejadian Perkara dan pemohon tidak tahu menahu tentang terjadinya peristiwa pidana tersebut dan Pemohon sendiri dengan Pelapor (korban) sama sekali tidak saling  mengenal satu dengan lainnya dan menurut keterangan Penyidik (Termohon I dan Termohon II) tidak terjadi kontak fisik secara langsung antara Pemohon dengan Pelapor (korban) dalam dugaan kejadian tindak pidana tersebut (Pemohon dan atau Kuasanya tidak diizinkan membaca dan mempelajari berkas perkara Penyelidikan dan Penyidikan), apalagi ditambah terjadinya peristiwa pidana tersebut pada tengah malam dalam keadaan gelap gulita tidak ada penerangan . Dengan demikian jelas sulit untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana tersebut. Dengan kata lain penetapan Tersangka/Penangkapan/Penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II dilakukan secara ugal-ugalan adalah jelas salah dan Prematur.
 
3.Dasar Hukum

-Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 158 menyatakan :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: 
a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; 
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang  
    perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; 
d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak 
    pidana; 
e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan 
f.  penangguhan pembantaran Penahanan.
-Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan objek bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

-Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka permohonan pra pradilan ini berdasar hukum.

4.Penetapan Pemohon sebagai Tersangka ditangkap, ditahan merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum
1.Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukumpresumption of innosenceatau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
2.Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan.  karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri.
3.Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
-ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
- dibuat sesuai prosedur; dan
-substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

4.Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan Tersangka dan ditangkap dan ditahan terhadap Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.

5.Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
-“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
-Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
6.Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan ditangkap dan ditahan yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Hakim Pengadilan Negeri Serdang Bedagai yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, karena perbuatan Termohon I dan Termohon II tidak berdasarkan hukum, maka dengan ini Pemohon mengajukan prapradilan di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai yang berwenang untuk itu, agar Pengadilan Negeri Serdang Bedagai up Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengabulkan permohonan pemohon yaitu Menerima dan mengabulkan Permohonan Prapradilan Pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan Surat Penetapan Tersangka atas nama Pemohon Nomor : SP. Tap/78/III/Res.1.6/2026/Reskrim tanggal 07 Maret 2026, Surat Perintah Penangkapan atas nama Pemohon No : SP. Kap/89/III/RES.1.6/2026/Reskrim tanggal 09 Maret 2026, Surat Perintah Penahanan atas nama Pemohon No. Sp. Han/57/III/Res.1.6/2026/Reskrim tanggal 10 Maret 2026 yang dikeluarkan Termohon I dan Termohon II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan  hukum secara mengikat. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk melepaskan Pemohon dari tahanan/segera membebaskan Pemohon. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk memulihkan hak-hak, harkat martabat Pemohon, dan menetapkan biaya perkara kepada para Termohon.
Bahwa sehubungan dengan telah diberitahunnya dimulai Penyidikan kepada Termohon III maka Termohon III diikutsertakan dalam Pra Pradilan ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya