Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2026/PN Srh 2.IMELDA PANJAITAN, S.H
3.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
4.ANDRA WIRA GUNANTA TARIGAN
RIKI SUWANDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2894/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMELDA PANJAITAN, S.H
2YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
3ANDRA WIRA GUNANTA TARIGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI SUWANDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa RIKI SUWANDANI bersama-sama dengan WAWAN (DPO) pada hari Jum`at tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Gerdu Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai tepatnya di areal kebun sawit atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Awalnya saksi BUDI SYAHPUTRA, saksi REDI YUDHA dan saksi CORNELIUS GINTING Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa WAWAN (DPO) dan terdakwa RIKI SUWANDANI menjual narkotika jenis shabu di Jl. Gerdu Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai tepatnya di areal kebun sawit. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut lalu pada hari Jum`at tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib para saksi bergerak menuju lokasi dan sesampainya di sekitaran lokasi yaitu sekira pukul 13.15 Wib para saksi langsung menangkap terdakwa RIKI SUWANDANI dan berhasil menyita barang bukti tepat dari depan terdakwa RIKI SUWANDANI yang sedang duduk berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 1,5 (satu koma lima) gram, 1 (satu) buah dompet kain warna ungu, 20 (dua puluh) buah plastik klip kosong tembus pandang ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa RIKI SUWANDANI menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari WAWAN (DPO) untuk dijual kepada pembeli dimana terdakwa RIKI SUWANDANI akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta dengan barang bukti yang disita kekantor Dit Res Narkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut.        

Bahwa perbuatan terdakwa RIKI SUWANDANI bersama-sama dengan WAWAN (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 12/10163/II/2026 tanggal 6 Februari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 1,5 (satu koma lima) gram yang disita dari terdakwa RIKI SUWANDANI.  

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 916/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,5 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama RIKI SUWANDANI yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama RIKI SUWANDANI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------

SUBSIDAIR:

Bahwa terdakwa RIKI SUWANDANI bersama-sama dengan WAWAN (DPO) pada hari Jum`at tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Gerdu Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai tepatnya di areal kebun sawit atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya saksi BUDI SYAHPUTRA, saksi REDI YUDHA dan saksi CORNELIUS GINTING Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa WAWAN (DPO) dan terdakwa RIKI SUWANDANI memiliki narkotika jenis shabu di Jl. Gerdu Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai tepatnya di areal kebun sawit. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut lalu pada hari Jum`at tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib para saksi bergerak menuju lokasi dan sesampainya di sekitaran lokasi yaitu sekira pukul 13.15 Wib para saksi langsung menangkap terdakwa RIKI SUWANDANI dan berhasil menyita barang bukti tepat dari depan terdakwa RIKI SUWANDANI yang sedang duduk berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 1,5 (satu koma lima) gram, 1 (satu) buah dompet kain warna ungu, 20 (dua puluh) buah plastik klip kosong tembus pandang ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta dengan barang bukti yang disita kekantor Dit Res Narkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa RIKI SUWANDANI bersama-sama dengan WAWAN (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 12/10163/II/2026 tanggal 6 Februari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 1,5 (satu koma lima) gram yang disita dari terdakwa RIKI SUWANDANI.  

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 916/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,5 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama RIKI SUWANDANI yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama RIKI SUWANDANI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya