| Dakwaan |
Pertama:
--- Bahwa Terdakwa SURYA DIANTINO Alias JOJON pada hari Senin, 30 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun III, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, 30 Maret 2026 sekira pukul 14.40 WIB, seseorang yang bernama KITING (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menyetujuinya, kemudian sekira pukul 14.45 WIB, Terdakwa bergegas pergi berjalan kaki menuju daerah Pondok Apollo, Desa Gunung Para, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai untuk menemui DIDUK (DPO) mengambil narkotika jenis sabu yang mana narkotika tersebut akan diberikan kepada KITING (DPO), sesampainya Terdakwa di kediaman DIDUK (DPO), DIDUK (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, ketika Terdakwa sudah mendapatkan narkotika tersebut, Terdakwa segera pergi menuju pinggir jalan umum Dusun III, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai untuk memberikan narkotika jenis sabu kepada KITING (DPO). Tidak lama kemudian, datang KITING (DPO) menggunakan sepeda motor bertemu dengan Terdakwa, ketika Terdakwa dengan KITING (DPO) sedang asik mengobrol, tiba-tiba datang Anggota dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi yang diantaranya ialah Saksi ERWIN LUBIS, Saksi AMIR HAMZAH, dan Saksi SALMAN ALFARISI menghampiri Terdakwa dan memeluk Terdakwa, melihat hal tersebut KITING (DPO) segera pergi melarikan diri dari lokasi. Kemudian, ketika Terdakwa diamankan oleh para Saksi, Terdakwa segera menjatuhkan narkotika jenis sabu yang terbagi dalam 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ke tanah, namun narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh para Saksi dan diamankan, ketika Terdakwa diintrogasi di tempat oleh para Saksi, Terdakwa mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu yang terbagi dalam 2 (dua) bungkus plastik klip merupakan miliknya;
- Bahwa Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapat dari DIDUK (DPO), dan Terdakwa pun mengakui hubungannya dengan DIDUK (DPO) ialah terkait pekerjaan jual-beli narkotika jenis sabu, dengan cara apabila ada yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, Terdakwa akan mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut dari DIDUK (DPO), apabila uang dari pembeli sudah diterima oleh Terdakwa, Terdakwa menyetorkannya kepada DIDUK (DPO), kemudian Terdakwa mendapatkan fee atau upah dari DIDUK (DPO) sekira Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per kelipatan pembelian paket narkotika jenis sabu sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 57/R/75/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 31 Maret 2026, MERIAM EMMA SARI S selaku Penaksir Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi dihadapan AIPDA ALRIVANA MANURUNG telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat netto 1,20 (satu koma dua nol) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2104/NNF/2026 tannggal 13 April 2026 yang pada pokoknya menyatakan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat netto 1,2 (satu koma dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
--- Bahwa Perbuatan Terdakwa SURYA DIANTINO Alias JOJON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. --------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
--- Bahwa Terdakwa SURYA DIANTINO Alias JOJON pada hari Senin, 30 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun III, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, 30 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Anggota dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi yang diantaranya ialah Saksi ERWIN LUBIS, Saksi AMIR HAMZAH, dan Saksi SALMAN ALFARISI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di sekitaran jalan umum yang berlokasi di Dusun III, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat memiliki, manyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu, kemudian para Saksi pun diberitahukan ciri-ciri dan nama Terdakwa, yakni bernama alias JOJON yang kemudian diketahui bernama Terdakwa SURYA DIANTINO Alias JOJON. Setelah mendapatkan informasi tersebut para Saksi melakukan pengintaian, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, para Saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mana salah satu nya sesuai dengan ciri-ciri dengan yang diinfokan sedang berdiri dipinggir jalan Dusun III, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai yakni Terdakwa SURYA DIANTINO Alias JOJON dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu satu orang lainnya sedang duduk di atas motor yang diketahui bernama KITING (DPO). Melihat hal tersebut, para Saksi segera menghampiri secara serentak dan melihat Terdakwa menjatuhkan sesuatu dari genggaman tangannya ke tanah dengan jarak sekira 2 (dua) meter dari para Saksi, dengan sigap para Saksi segera mengamankan Terdakwa lalu menyuruh Terdakwa untuk mengambil sesuatu yang dijatuhkannya tersebut, namun KITING (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Setelah barang tersebut diambil dari tanah oleh Terdakwa, diketahui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang terbagi dalam 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang mana diakui oleh Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada KITING (DPO);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 57/R/75/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 31 Maret 2026, MERIAM EMMA SARI S selaku Penaksir Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi dihadapan AIPDA ALRIVANA MANURUNG telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat netto 1,20 (satu koma dua nol) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2104/NNF/2026 tannggal 13 April 2026 yang pada pokoknya menyatakan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat netto 1,2 (satu koma dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--- Bahwa Perbuatan Terdakwa SURYA DIANTINO Alias JOJON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------ |