Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2026/PN Srh SUPRIYONO GINTING, SH. MH SANTOSO Alias HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3956 /L.2.29/Enz.2/Sei Rph/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIYONO GINTING, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTOSO Alias HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa SANTOSO ALS HASAN pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Soekarno-Hatta Km. 5 Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahandar Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awal bulan April 2026 Terdakwa mulai berhubungan dengan RIKI SARAGIH (DPO) dalam kegiatan jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menjumpai RIKI SARAGIH (DPO) di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Paya Pasir, Dusun I, Kabupaten Serdang Bedagai untuk meminta narkotika jenis sabu, kemudian RIKI SARAGIH (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa membawa dan menyimpannya di bawah tempat tidur yang berada di dalam bengkel tambal ban miliknya di Jl. Soekarno-Hatta Km. 5 Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian datang beberapa orang sopir truk ke bengkel tersebut membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB, RIKI SARAGIH (DPO) datang menemui Terdakwa untuk meminta hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa tetap bekerja di bengkel tambal ban sambil menjual narkotika jenis sabu kepada para pembeli yang datang. Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, RIKI SARAGIH (DPO) kembali datang meminta hasil penjualan narkotika jenis shabu dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB, narkotika jenis sabu yang masih dikuasai Terdakwa tersisa 3 (tiga) bungkus, kemudian 1 (satu) bungkus seberat kurang lebih 1 (satu) gram dibagi oleh Terdakwa menjadi 6 (enam) paket yang masing-masing dijual dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, lalu  narkotika tersebut disimpan di dalam kotak plastik di bawah tikar di dalam bengkel tambal ban miliknya, sedangkan 2 (dua) bungkus lainnya dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram dibawa ke rumah Terdakwa dan disimpan di bawah tempat tidur di dalam kamar. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa kembali ke bengkel tambal ban dan melayani penjualan narkotika jenis shabu kepada 3 (tiga) orang pembeli, lalu sekira pukul 15.00 WIB RIKI SARAGIH (DPO) kembali datang meminta hasil penjualan narkotika jenis shabu dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut disimpan di saku celana sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa lalu sekira pukul 18.00 WIB, saksi Lambok Sitanggang, saksi Hendi Sihombing, saksi Gabriel S Hutagalung yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi yang sebelumnya menerima informasi di Jl. Soekarno-Hatta Km. 5 Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahandar Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di Bengkel Ban milik Terdakwa sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika, berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan selanjutnya  melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan darihasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak plastik di atas papan dinding bengkel, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek VIVO warna biru ditemukan dilantai. Selanjutnya setelah diinterogasi oleh para saksi, Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya dan menunjukkan tempat penyimpanannya kepada petugas sehingga dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa  di Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik-plastik klip kosong yang berada di bawah tempat tidur di dalam kamar, serta uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 Terdakwa menjual 1 (satu) gram narkotika jenis shabu kepada seorang sopir truk dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 kembali menjual 1 (satu) gram narkotika jenis shabu kepada seorang sopir truk dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan pada hari Senin dan Selasa tanggal 27 dan 28 April 2026 Terdakwa menjual 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paket sehingga memperoleh uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).------------------------------------------
  • Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum, karena Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan perbuatan tersebut juga tidak dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka  Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 89/R/103/IIV/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 30 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola MERIAM EMMA SARI S pada Kantor PT Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dengan hasil penimbangan  4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,68 (satu koma enam delapan) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:2867/NNF/ 2026 tanggal 11 Mei 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa A. 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,68 (satu koma enam delapan) gram dengan kesimpulan barang bukti A tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

               ATAU

KEDUA

------------------- Bahwa terdakwa SANTOSO ALS HASAN pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Soekarno-Hatta Km. 5 Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahandar Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 18.00 WIBsaksi Lambok Sitanggang, saksi Hendi Sihombing, saksi Gabriel S Hutagalung yang merupakan anggota  Kepolisian Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi yang sebelumnya menerima informasi di Jl. Soekarno-Hatta Km. 5 Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahandar Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di Bengkel Ban, Terdakwa sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan selanjutnya  melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak plastik di atas papan dinding bengkel, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek VIVO warna biru ditemukan dilantai. Selanjutnya setelah diinterogasi oleh para saksi, Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya dan menunjukkan tempat penyimpanannya kepada petugas sehingga dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa  di Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik-plastik klip kosong yang berada di bawah tempat tidur di dalam kamar, serta uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa  dengan demikian perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis shabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang serta bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu dan teknologi, maka Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------- -----------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 89/R/103/IIV/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 30 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola MERIAM EMMA SARI S pada Kantor PT Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dengan hasil penimbangan  4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,68 (satu koma enam delapan) gram.---------------------------------------------------------------------------------- -------------
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:2867/NNF/ 2026 tanggal 11 Mei 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa A. 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,68 (satu koma enam delapan) gram dengan kesimpulan barang bukti A tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya