| Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa IRFAN NUDIN MARPAUNG Alias IFAN bersama-sama dengan BAHAR EFENDI LUBIS Alias BAHAR pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 17.10 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina Afdeling VII Blok 16 K TM 2016 di Dusun II Desa Tanjung Putus Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa IRFAN NUDIN MARPAUNG Alias IFAN mengajak Terdakwa BAHAR EFENDI LUBIS Alias BAHAR untuk menjenguk teman Terdakwa IRFAN NUDIN MARPAUNG Alias IFAN yang berada di Desa Tanjung Harap dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek daihatsu sigra warna putih nomor polisi BK 1214 MAH, selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB setelah selesai menjenguk Terdakwa IRFAN NUDIN MARPAUNG Alias IFAN dan Terdakwa BAHAR EFENDI LUBIS Alias BAHAR kembali pulang dan di tengah perjalanan Terdakwa IRFAN NUDIN MARPAUNG Alias IFAN mengajak Terdakwa BAHAR EFENDI LUBIS Alias BAHAR untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit di areal tanaman sawit PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina Afdeling VII Blok 16 K TM 2016 di Dusun II Desa Tanjung Putus Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai dengan mengatakan “ambil buah sawit ya har, lumayan untuk tambahan buat bayar rumah”, selanjutnya Terdakwa BAHAR EFENDI LUBIS Alias BAHAR mengatakan “yaudah dak” kemudian Terdakwa IRFAN NUDIN MARPAUNG Alias IFAN dan Terdakwa BAHAR EFENDI LUBIS Alias BAHAR pergi masuk ke areal tanaman sawit PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina Afdeling VII Blok 16 K TM 2016 di Dusun II Desa Tanjung Putus Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya saat masuk kedalam areal perkebunan PTPN IV Adolina Terdakwa IRFAN NUDIN MARPAUNG Alias IFAN dan Terdakwa BAHAR EFENDI LUBIS Alias BAHAR melihat 7 (tujuh) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit terletak di pinggir jalan sehingga Terdakwa IRFAN NUDIN MARPAUNG Alias IFAN menyuruh Terdakwa BAHAR EFENDI LUBIS Alias BAHAR untuk turun dari mobil dengan mengatakan “turun har, ambil itu gak usah banyak-banyak ambil aja 200 (dua ratus) kg, mendengar hal tersebut Terdakwa BAHAR EFENDI LUBIS Alias BAHAR turun dari mobil dan membuka pintu belakang mobil dan langsung mengangkat 7 (tujuh) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Adolina kedalam mobil, selanjutnya Terdakwa BAHAR EFENDI LUBIS Alias BAHAR masuk kembali kedalam mobil dan setelah masuk Terdakwa IRFAN NUDIN MARPAUNG Alias IFAN dan Terdakwa BAHAR EFENDI LUBIS Alias BAHAR meninggalkan lokasi tersebut.------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB saksi MULYONO, saksi SURIONO dan saksi MUSLIM HARIANSYAH (disebut para saksi) saat sedang melakukan patroli di seputaran areal tanaman sawit PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina Afdeling VII Blok 16 K TM 2016 di Dusun II Desa Tanjung Putus Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai melihat Terdakwa BAHAR EFENDI LUBIS Alias BAHAR sedang memasukkan goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Adolina kedalam 1 (satu) unit mobil merek daihatsu sigra warna putih nomor polisi BK 1214 MAH, selanjutnya para saksi mencoba mendekati mobil tersebut namun mobil tersebut langsung berjalan dengan kecepatan tinggi sehingga para saksi langsung melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil tersebut, selanjutnya para saksi mengamankan Terdakwa IRFAN NUDIN MARPAUNG Alias IFAN dan Terdakwa BAHAR EFENDI LUBIS Alias BAHAR dan menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit di dalam 1 (satu) unit mobil merek daihatsu sigra warna putih nomor polisi BK 1214 MAH, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa IRFAN NUDIN MARPAUNG Alias IFAN dan Terdakwa BAHAR EFENDI LUBIS Alias BAHAR beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut.---------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa IRFAN NUDIN MARPAUNG Alias IFAN dan Terdakwa BAHAR EFENDI LUBIS Alias BAHAR mengakibatkan PTPN IV Adolina mengalami kerugian sebesar Rp. 985.500,- (sembilan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah).-
- Bahwa Terdakwa IRFAN NUDIN MARPAUNG Alias IFAN dan Terdakwa BAHAR EFENDI LUBIS Alias BAHAR tidak memiliki izin untuk mengambil 7 (tujuh) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 250 (dua ratus lima puluh) Kg milik PTPN IV Adolina.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. -----------------------
|