| Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa HERIANTO PANJAITAN Als ENGGOT bersama sama dengan saksi JUNIARDI (Penuntutan secara terpisah) dan ARLAN (DPO/Belum Tertangkap) pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Areal Blok 28 Div II Perkebunan PT Socfindo Bangun Bandar Desa Kerapuh Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 01.30 wib Terdakwa bersama ARLAN dan saksi JUNARDI sedang duduk-duduk di depan rumah tetangga di Desa Pertambatan lalu terdakwa dan ARLAN mengajak untuk melakukan pencurian di Perkebunan PT.Socfindo Bangun Bandar, kemudian saksi JUNARDI pulang kerumahnya untuk mengambil sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor, kemudian saksi JUNARDI bertemu kembali dengan terdakwa dan ARLAN lalu sekira pukul 03.00 wib kemudian bersama – sama pergi menuju Areal Blok 28 Div II Perkebunan PT Socfindo Bangun Bandar Desa Kerapuh Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai dengan mengendarai sepeda motor secara beriringan dimana terdakwa dan ARLAN berboncengan mengendarai sepeda motor merk Honda Blade yang terpasang keranjang bambu sambil membawa 1 (satu) bilah egrek ke setibanya dilokasi yang dimaksud terdakwa HERIANTO PANJAITAN Als ENGGOT, saksi JUNARDI dan ARLAN Memarkirkan masing – masing sepeda motornya di samping paret perkebunan yang berbatasan dengan Areal Blok 28 Div II Perkebunan PT Socfindo Bangun Bandar Desa Kerapuh Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai, kemudian terdakwa dan ARLAN masuk ke Areal Blok 28 Div II Perkebunan PT Socfindo Bangun Bandar Desa Kerapuh, sedangkan JUNARDI menjaga sepeda motor dan memantau keadaan , lalu terdakwa langsung memetik buah kelapa sawit dari pohonnya sebanyak 10 (sepuluh) buah, setelah itu ARLAN memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke parit lalu saksi JUNARDI memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam keranjang bambu yang terpasang di atas sepeda motor merk Honda Blade,kemudian di hari yang sama sekira pukul 03.30 saksi SOFIAN LUBIS dan saksi AWALUDIN sedang melakukan patrol di Areal Blok 28 Div II Perkebunan PT Socfindo Bangun Bandar Desa Kerapuh Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai lalu saksi SOFIAN LUBIS dan saksi AWALUDIN melihat terdakwa , saksi JUNARDI dan ARLAN dan langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan saksi JUNARDI beserta barang bukti, sedangkan terdakwa dan ARLAN berhasil melarikan diri
- Bahwa Saksi HERIANTO PANJAITAN Alias ENGGOT berhasil dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026, sedangkan ARLAN (DPO) sampai saat ini masih berstatus pencaharian orang. ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan, 10 (sepuluh) janjang buah kelapa sawit tersebut diketahui seberat 220 (dua ratus dua puluh) Kilogram dan perbuatan Terdakwa yang secara bersama-sama dengan saksi JUNARDI dan ARLAN tersebut tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yaitu PT. Socfindo Bangun Bandar dan akibat perbuatan Terdakwa yang secara bersama-sama dengan saksi JUNARDI dan ARLAN, Pihak PT. Socfindo Bangun Bandar mengalami kerugian sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu Rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana. ------------------ |