Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Srh Risnalita Butar Butar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Srh
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Risnalita Butar Butar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Nama anak kandung Pemohon semula bernama GIA VV MILANO HASIBUAN menjadi LYANDRA VIVIAN HASIBUAN;
  3. Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan Pergantian Nama Anak kandung Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1218-LU-20022025-0002 yang di keluarkan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 21 Februari 2025 dan nama Anak kandung pemohon yang tercantum di Kartu Keluarga Pemohon dari nama Anak kandung pemohon VV MILANO HASIBUAN menjadi LYANDRA VIVIAN HASIBUAN;;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai pergantian nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai agar dicatatkan pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

Atau

Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya                            (ex aequoet bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak