| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 27/Pdt.P/2026/PN Srh | GOSRI RAHAYU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.P/2026/PN Srh | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Mengabulkan permohonan Pemohon; AUDREY ELYSIA FEDORA ARDIAN, Anak Perempuan yang lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 15 Januari 2011, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1218-LT-16092015-0006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 23 Februari 2023;
Memberi izin kepada pemohon sebagai orang tua kandung bertindak untuk atas nama
AUDREY ELYSIA FEDORA ARDIAN, Anak Perempuan yang lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 15 Januari 2011, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1218-LT-16092015-0006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 23 Februari 2023; Guna melakukan perbuatan Hukum yang berhubungan dengan penandatanganan Akta Penyerahan Hak Waris salah seorang ahli waris di hadapan notaris atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 854 dengan luas 135 M?2; (Seratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi) terletak di Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atas nama IRDIAN TALEN; Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon; Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adlinya ( ex aequo et bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
