INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 280/Pid.B/2026/PN Srh | 2.JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H. 3.MERY CHRISTINA SINAGA, S.H. |
YOGI ARMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 280/Pid.B/2026/PN Srh | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3821/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --- Bahwa Terdakwa YOGI ARMAN bersama sama dengan saksi HADIJUN alias IJUN (berkas terpisah), Saksi MISRUL alias KELENG (berkas terpisah), dan Saksi INDRA PRIHATIN alias KUNYIT (berkas terpisah) pada pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Dusun III Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa berkomunikasi dengan saksi HADIJUN alias IJUN lewat telepon seluler lalu Terdakwa bersepakat dengan Saksi HADIJUN alias IJUN untuk mengambil mobil milik orang lain, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi MISRUL alias KELENG dan Saksi INDRA PRIHATIN alias KUNYIT untuk mengajak mengambil mobil milik orang lain juga, selanjutnya setelah Terdakwa YOGI ARMAN, Saksi HADIJUN alias IJUN, saksi MISRUL alias KELENG, dan Saksi INDRA PRIHATIN alias KUNYIT bersepakat untuk berkeliling untuk mencari target mobil yang hendak diambil secara melawan hukum, kemudian Saksi HADIJUN alias IJUN menjemput Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Toyota Avanza dengan nomor plat depan BK 1014 DV dan nomor plat belakang 1806 CW (Disita dalam perkara lain) di pinggir jalan lintas sumatra lingkungan pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, lalu saksi HADIJUN alias IJUN dan Terdakwa menjemput saksi INDRA PRIHATIN alias KUNYIT di pinggir jalan lintas sumatera didepan PT Adolina Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, lalu bersama sama menjemput Saksi MISRUL alias KELENG di depan Masjid raya sulaimaniyah kesultanan Serdang di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai
- Bahwa selanjutnya Terdakwa YOGI ARMAN, Saksi HADIJUN alias IJUN, saksi MISRUL alias KELENG, dan Saksi INDRA PRIHATIN alias KUNYIT mencari target mobil yang hendak diambil secara melawan hukum menuju arah siantar, selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa YOGI ARMAN, Saksi HADIJUN alias IJUN, saksi MISRUL alias KELENG, dan Saksi INDRA PRIHATIN alias KUNYIT
memutuskan untuk kembali jalan pulang dari arah siantar ke serdang bedagai kemudian ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai , Terdakwa YOGI ARMAN, Saksi HADIJUN alias IJUN, saksi MISRUL alias KELENG, dan Saksi INDRA PRIHATIN alias KUNYIT melihat 1 (satu) unit mobil L300 No Pol BK 8239 ZE (daftar pencaharian barang) milik saksi ANDRI WIBOWO sedang terpakir dipinggir jalan di Dusun III Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian Terdakwa YOGI ARMAN, Saksi HADIJUN alias IJUN, saksi MISRUL alias KELENG, dan Saksi INDRA PRIHATIN alias KUNYIT berhenti disekitar lokasi tersebut dan membagi tugas lalu Saksi INDRA PRIHATIN alias KUNYIT berperan menunggu di mobil Toyota Avanza dengan nomor plat depan BK 1014 DV dan nomor plat belakang 1806 CW serta mengawasi sekitar dari dalam mobil tersebut, selanjutnya Terdakwa YOGI ARMAN turun dari mobil dan mengawasi sekitar dari jarak 20 (dua puluh meter) dari lokasi 1 (satu) unit mobil L300 No Pol BK 8239 ZE terparkir, lalu Saksi MISRUN alias KELENG berperan turun dari mobil dan mengawasi sekitar dari jarak 2 (dua meter) lokasi 1 (satu) unit mobil L300 No Pol BK 8239 ZE terparkir, kemudian Saksi HADIJUN alias IJUN berperan merusak pintu mobil L300 No Pol BK 8239 ZE dengan menggunakan 1 (satu) unit obeng (daftar pencaharian barang), lalu saksi Saksi HADIJUN alias IJUN merusak kelistrikan mobil L300 No Pol BK 8239 ZE dengan menggunakan 1 (satu) unit Kabel, kemudian saksi HADIJUN alias IJUN naik ke dalam mobil L300 No Pol BK 8239 ZE tersebut, lalu Terdakwa YOGI ARMAN dan Saksi MISRUN alias KELENG mendorong mobil L300 No Pol BK 8239 ZE dari belakang sejauh 50 (lima puluh) meter, kemudian setelah memastikan kondisi sepi, Saksi HADIJUN alias IJUN menghidupkan mesin mobil, kemudian Saksi HADIJUN alias IJUN dan saksi MISRUN alias KELENG pergi melarikan diri dengan mobil L300 No Pol BK 8239 ZE sedangkan Terdakwa dan Saksi INDRA PRIHATIN alias KUNYIT pergi melarikan diri dengan mobil Toyota Avanza dengan nomor plat depan BK 1014 DV dan nomor plat belakang 1806 CW, kemudian saksi HADIJUN alias IJUN menjual 1 (satu) unit mobil L300 No Pol BK 8239 ZE milik saksi ANDRI WIBOWO kepada seseorang dengan nama panggilan JABAT (Daftar Pencaharian Orang) di daerah Sidik Kalang dengan harga Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) lalu Saksi HADIJUN alias IJUN membagi keuntungan penjualan mobil L300 No Pol BK 8239 ZE kepada Terdakwa, Saksi MISRUL alias KELENG, dan Saksi INDRA PRIHATIN alias KUNYIT masing-masing sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa YOGI ARMAN, saksi HADIJUN alias IJUN, Saksi MISRUL alias KELENG, dan Saksi INDRA PRIHATIN alias KUNYIT tidak memiliki izin dari Saksi INDRA WIBOWO selaku Pemilik 1 (satu) unit mobil L300 No Pol BK 8239 ZE untuk mengambil, membawa kabur dan memiliki 1 (satu) unit mobil L300 No Pol BK 8239 ZE yang menyebabkan saksi INDRA WIBOWO mengalami kerugian sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf f, g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
